Putusan Praperadilan Tidak Menghentikan Kasus Dana Bansos Pemkot Bengkulu

Laporan : Calon Jurnalis 3

Praktisi Hukum Bengkulu, Arie Elcaputera. (Foto : ist)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Praktisi Hukum Bengkulu, Arie Elcaputera mengungkapkan, putusan praperadilan atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Tahun Anggaran 2012/2013, yang kini jadi sorotan publik kembali, tetap terus ditindaklanjuti. Meski kasus ini telah dipraperadilan-kan dan dimenangkan oleh para tersangka dalam hal ini menggugurkan status tersangka beberapa pejabat Kota Bengkulu pada tahun 2015 lalu, namun menurut Arie, tetap tidak menghentikan kasus ini.

“Kejari Bengkulu seharusnya sejak awal bertindak dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, agar kasus tersebut tidak menggantung dan ada kepastian hukum”, kata Arie, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (16/3/2017).

Seperti contoh, sambung Arie, dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim Tahun 2011-2014, yang menyeret nama mantan Ketua PSSI, La Nyalla, itu sudah tiga kali mengajukan dan memenangkan sidang praperadilan.

“Artinya, esensi sidang praperadilan dalam perkara Dana Bansos itu hanya menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak penyidik, tetapi tidak menghentikan kasus,” papar Arie yang juga berprofesi pengacara ini.

Untuk menentukan kepastian hukum itu, lanjutnya lagi, ada pada sidang pokok perkara dan bukan di sidang praperadilan. Dan memang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015, MK memperluas objek praperadilan yakni penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Namun bukan menghentikan perkara pokok.

“Jadi, saya harap penyidik dalam kasus Dana Bansos ini dapat bertindak cepat agar tidak berlarut-larut”, tutup Arie Elcaputera.

Diketahui, 6 Pejabat Kota Bengkulu yang sebelumnya menang dalam Sidang Praperadilan atas Kasus Dana Bansos Tahun Anggaran 2012-2013 ini adalah, mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Walikota Bengkulu Helmi Hasan, Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosia Linda dan 3 mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Sawaludin Simbolon, Sandy Bernando dan Irman Sawiran.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL