RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Data KPU Rejang Lebong menyebutkan, ada 250 narapidana penduduk Rejang Lebong dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedang yang memiliki NIK hanya 16 Napi.
“Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Aguatus 2018 lalu, data tersebut terkait cermatan Bawaslu Rejang Lebong, banyak DPT yang ditetapkan TMS. Diantaranya banyak yang berstatus narapidana,” kata Ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo kepada RedAksiBengkulu.co.id, Kamis (30/8/2018).
Dijelaskan dia, dari 16 narapidana tersebut dibagi menjadi dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus, yaitu di TPS 2 dan TPS 5. Yang mana masing-masing TPS terdaftar 8 narapidana.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Lapas terkait narapidana tersebut. Namun pihak Lapas juga kesulitan koordinasi dengan pihak Disdukcapil mengenai penerbitan nomor NIK”, ujarnya.
Ditambahkan dia, dari data dan cermatan KPU dan Bawaslu menyebutkan, ada pengurangan jumlah DPT di Kabupaten Rejang Lebong. Dari data DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 202.316 pemilih berkurang menjadi 2.678 pemilih. Sehingga DPT saat ini menjadi 199.638.
Sementara itu, terkait jumlah pemilih di TPS khusus Lapas Curup yang hanya berjumlah 16 orang, lanjut Restu, tidak akan ada pengurangan jumlah TPS. Karena dia mengklaim saat ini pihaknya terus berupaya agar narapidana yang terancam tidak bisa memilih agar dapat menggunakan hak konstitusinya.
“Kalau TPS tetap kami pertahankan. Karna Disdukcapil sedang mengupayakan identitas kependudukannya dan juga pihak Lapas sedang mengupayakan meminta data identitas ke keluarga narapidana. Jadi kalau itu selesai, nanti tetap akan dimasukan dalam DPT sebelum Pleno Penetapan DPT,” terangnya.
Baca Juga :
Hampir 5.000 Warga Rejang Lebong Terancam Tak Punya Hak Pilih
Dari data terhimpun, narapidana yang terancam tidak bisa memilih ialah pemilih yang akan bebas sebelum Pemilu 2019 sebanyak 103 narapidana. Pemilih dari Kabupaten Rejang Lebong 123 narapidana, Pemilih luar provinsi 19 narapidana dan Pemilih Provinsi Bengkulu bukan Rejang Lebong sebanyak 137 narapidana.
Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mencatat beberapa temuan yang mengakibatkan adanya pengurangan DPT. Data tersebut ialah Pemilih yang memiliki data KK dan NIK yang bukan berasal dari Rejang Lebong sebanyak 6.556. Pemilih yang memiliki KK tapi tidak memiliki NIK sebanyak 1.007. Pemilih yang tidak memiliki KK tetapi memiliki NIK sebanyak 196. Pemilih yang tidak memiliki NIK dan KK sebanyak 1.665. Pemilih ganda NIK beda KK dan tanggal lahir sebanyak 760.
Selanjutnya, Pemilih ganda indetik sejumlah 64, Pemilih ganda NIK beda KK sebanyak 931 dan Pemilih ganda NIK yang memiliki NIK dan KK yang sama tetapi nama yang berbeda sejumlah 3.169. Data ini sesuai dengan surat dari Bawaslu Rejang Lebong yang disampaikan ke KPU Rejang Lebong tertanggal 24 Agustus 2018.
Laporan : Muhamad Antoni