Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Rejang Lebong Cuma 2 Kecamatan Penuhi Target 100 %

0
426
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Pelly Anggraini mencatat, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 3 tahun terakhir tidak pernah maksimal. Dikatakan dia, hal tersebut dikarenakan pihaknya masih menggunakan data Wajib Pajak tahun 2014 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Curup.

“Sejak 2014, angka realisasinya hanya berkisar 70 %. Sejak itu persentasenya tidak naik apalagi mencapai 100 persen,” kata Pelly, Jumat (12/8/2018).

Ditambahkan dia, perlu pemutakhiran perubahan data Wajib Pajak karena kondisi wajib pajak sejak 3 tahun terakhir ini dipastikan mengalami perubahan. Sementara pihaknya mencatat, pada 2017 penerimaan PBB di Rejang Lebong hanya mencapai 71 %, atau sebesar Rp 1,7 miliar dari target Rp 2,43 miliar. Penerimaan pajak tersebut tidak berbeda jauh dari tahun 2015 dan 2016 yang mana persentasenya selalu diangka 70 %.

Diketahui, penerimaan PBB yang bersumber dari 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan di Rejang Lebong berasal dari 80.000 Wajib Pajak. Dari penerimaan itu masih terdapat kecamatan yang realisasi PBB-nya belum mencapai 50 %.

Di bagian lain, Kepala Bidang Penagihan dan Pengelolaan Pajak BPKD Rejang Lebong, Hari kepada RedAksiBengkulu.co.id belum lama membeberkan, dari 15 kecamatan hanya Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Sindang Dataran yang target PBB-nya mencapai 100 %.

“Kecamatan Sindang Beliti Ulu dengan target Rp 21 juta. Kemudian Kecamatan Sindang Dataran dengan target Rp 27 juta”, katanya.

Lebih lanjut diterangkannya, target PBB yang nilainya besar dibanding Kecamatan lainnya yakni Kecamatan Curup Tengah yakni Rp 659 juta atau realisasinya sebesar 60 %. Kecamatan Curup Rp 518 juta atau realisainya mencapai 73,2 %.

“Belum maksimalnya penerimaan PBB ini karena kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak. Selain itu, data Wajib Pajak yang digunakan juga masih menggunakan data lama, sehingga kurang valid. Ke depan akan didata ulang,” tutup Hari.

 

 

Laporan : Muhamad Antoni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.