Laporan : Firdaus
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Belakangan ini tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor mengeluh terhadap proses pembayaran pajak yang harus melampirkan KTP asli sesuai dengan identitas di TNKB (Tanda Nomor Bukti Kendaraan). Terlebih bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya bukan orang pertama memilikinya. Sehingga setiap ingin bayar pajak motor, pemilik kendaraan harus mencari dan meminjam KTP pemilik kendaraan pertama kali sesuai dengan identitas di TNKB.
Seperti yang dikeluhkan Rizal, warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. Ia mengaku sangat menyayangkan aturan tersebut karena memang diakuinya bahwa ia merupakan tangan kedua pemilik dari kendaraannya itu. Sedang pemilik pertama kendaraannya domisilinya sangat jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk menemui dan meminjam KTP asli si pemilik kendaraan pertama kali tersebut.
“Jelas ini sangat menyulitkan saya. Padahal saya sudah niat untuk bayar pajak kendaraan ini. Kalau seperti ini aturannya, bisa-bisa saya tak jadi bayar pajak. Saya berharap aturan ini dicabut supaya pemilik kendaraan bisa dengan mudah membayar pajak,” keluh Rizal.
Keluhan yang sama juga datang dari Memey. Sesampainya di kantor Samsat Argamakmur dengan niat untuk membayar pajak, membuat ia terpaksa pulang ke rumahnya lagi di Kecamatan Padang Jaya. Padahal pemilik dari motor yang akan dibayar pajaknya itu adalah adik kandungnya. Namun masih saja ia harus melampirkan KTP asli adik kandungnya karena nama di TNKB itu tertera nama adiknya.
Sialnya, adik kandungnya saat itu sedang berada di luar kota sehingga tidak memungkinkan untuk mendapatkan KTP asli adiknya. Dan niat Memey bayar pajak motornya itu terpaksa tertunda. Sementara batas akhir waktu pembayaran pajak motor hari itu juga.
“Kalau seperti ini, jadi tertunda bayar pajaknya dan pasti kena denda. Padahal motor itu punya adik saya sendiri, adik kandung saya. Kami mohon pemerintah merubah aturan itu”, beber Memey.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolres Bengkulu AKBP Andhika Vishnu melalui Kasat Lantas AKP Johari Fitri Casdy membenarkan soal aturan tersebut. Aturan itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendaraan Bermotor dan Peraturan Kapolri (Perkap) RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Aturan itu bukan untuk mempersulit, tapi justru sesuai dengan yang diharapkan masyarakat untuk mendapatkan petugas agar bisa lebih bersih dalam menjalankan tugasnya,” kata kasat.
Kenapa untuk masyarakat itu sendiri, sambung kasat, perumpamaannya begini, jika motor kita dicuri dan di motor itu sering kali ada STNK asli bahkan BPKB, alangkah enaknya pencuri itu dapat hasil curian lengkap dengan surat-suratnya. Nah, ketika pembayaran pajak motor wajib melampirkan KTP asli si pemilik kendaraan, itu akan mempersempit ruang gerak pencuri motor/mobil dan bahkan kendaraan itu bisa teridentifikasi.
“Aturan itu dibuat untuk menekan langkah para pencuri kendaraan menguasai kendaraan yang bukan hak milik (pencuri) mereka ,” papar kasat lagi.
Kepolisian mengimbau, bagi masyarakat yang kerap jual beli kendaraan bekas, diimbau agar segera mengurus Bea Balik Nama (BBN). Sehingga jika dalam pembayaran pajak nantinya, identitas kendaraan sesuai dengan identitas yang ada di KTP.