Sidang Perdana Mantan Bupati Bengkulu Selatan Digelar Pengacara Klien Kami Bukan Inisiatornya




Sidang Perdana Mantan Bupati Bengkulu Selatan Digelar. Pengacara : Klien Kami Bukan Inisiatornya

Laporan : Julio Rinaldi

Sidang perdana Terdakwa mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi dan 4 terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis, (4/5/2017) siang dengan agenda pembacaan dakwaan. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Sidang perdana Terdakwa mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi dan 4 terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, (4/5/2017) siang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pemufakatan jahat peletakan narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dirwan Mahmud itu, selaku majelis hakimnya adalah, hakim ketua, Lendriaty Janis dan hakim anggotanya, Zeni Zenal Mutaqin dan Maria SM Br Sitinjak.

Usai sidang, Pengacara Terdakwa Reskan Effendi, Humisar Tambunan mengatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, bahwa yang menjadi insiator kasus tersebut bukanlah Reskan Effendi. Namun apapun itu, sambung Humisar, proses hukumnya akan dilihat pada pembuktian mana yang benar.

“Menurut Pak Reskan, inisiator dalam kasus ini bukan dia. Tapi kita lihat saja nanti di persidangan. Karena kami juga tidak mengklaim”, kata Humisar, Kamis (4/5/2017).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reskan Effendi dikenakan dakwaan kesatu, pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu pada dakwaan kedua, kliennya dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat (1)

Terkait dakwaan yang dikenakan kliennya, Humisar menjawab, terhadap surat dakwaan tersebut secara formil sudah memenuhi syarat ketentuan. Maka dari itu pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan. Hanya saja, terkait uraian materil dakwaan, ia menilai ada banyak hal yang menurutnya tidak sinkron atau tidak bersesuaian dari keterangan kliennya.

“Oleh karena itu, nanti akan kita lihat dalam proses pembuktian dan pembelaan”, lanjut Humisar.

Disinggung maksud materil dakwaan yang tidak sinkron tersebut, Humisar menjawab, dalam pembacaan dakwaan tersebut disebutkan bahwa, inisiator tindakan kasus pemufakatan jahat peletakan narkoba ini ada pada kliennya, Reskan Effendi. Namun menurut Humisar, versi dari kliennya terkait inisiator, tidak seperti itu.

“Ada beberapa pertemuan yang dimuat di surat dakwaan itu terjadi di rumah klien kami (Reskan Effendi). Namun menurut klien kami, pertemuan pertama itu justru dilakukan di rumah salah seorang terdakwa, Ahmad Murad, yang berada di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan”, terang Humisar.

Perihal itulah, lanjut Humisar yang dinilai tidak sesuai. Sehingga ia pun meminta majelis hakim untuk memeriksa para saksi (yang juga terdakwa) itu dilakukan secara terpisah supaya mereka bisa bebas berbicara atau tidak ada sungkan antara satu dengan yang lain.

“Karena para terdakwa itu akan jadi saksi untuk terdakwa yang lain”, lanjut Humisar.

Di lain sisi, Ketua JPU, Jefferson Hutagaol menegaskan, soal adanya tanggapan ketidaksesuaian atau tidak sinkronan dalam dakwaan, kenapa pihak Terdakwa tidak langsung eksepsi sewaktu sidang. Kelima terdakwa itu adalah Reskan Effendi, Sarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani.

Pantauan RedAksiBengkulu.co.id, ketika sidang akan dimulai, kelima terdakwa yang mengenakan baju rompi tahanan berwarna merah dan memakai peci itu masuk berbarengan ke ruang sidang. Kelima Terdakwa itu didampingi 12 pengacara. Untuk 2 tersangka lainnya yang belum dilimpahkan ke pengadilan adalah AKBP Herly Yudianto dan Rudi Zahrial.

Diketahui, kasus penemuan narkotika jenis sabu-sabu dan pil extacy di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, pada Mei 2016 lalu ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi (BNNP) Bengkulu mengamankan 7 tersangka. Sebelumnya BNN bersama BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Propam Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, menggelar perkara di BNN, Senin (20/2/2017) lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 7 tersangka saling berkaitan telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat.

Facebooktwittermail




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *