Sidang Perdana Oknum Jaksa Parlin Purba, JPU KPK : Ada Fakta Mengarah Ke Tersangka Baru
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Sidang perdana oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (21/8/2017). Oknum jaksa yang tadinya menjabat sebagai Kasi III Intel Kejati Bengkulu ini sebagaimana diketahui tertangkap tangan oleh Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas perkara dugaan suap.
Sidang yang digelar pagi itu meghadirkan 2 terdakwa yakni, Murni Suhardi dan Amin Anwari. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyandospendy. Sidang dipimpin oleh hakim ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto.
Dikatakan salah seorang JPU KPK, Feby Dwiyandospendy, dalam sidang ini ada fakta mengarah kepada tersangka baru. Bahwa dakwaan yang diterapkan pihaknya terhadap kedua terdakwa berupa dakwaan alternatif.
“Dakwaannya kami buat dalam bentuk dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 KUHP,” ujarnya.
Berita Terkait :
Dua Staf Intel Kejati Bengkulu Diperiksa KPK RI
Kemudian lanjut Feby, untuk dakwaan kedua itu dikenakan Pasal 13 UU Tipikor.
“Mereka secara bersama-sama telah memberi uang kepada terdakwa oknum Jaksa, Parlin Purba sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Disinggung pengembangan kasus untuk tersangka baru, Feby menjawab, sementara ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 3 orang, yakni 2 orang pemberi suap, dan satu orang penerima.
“Nanti kami lihat bagaimana. Fakta yang mengarah ke situ memang ada, namun belum kami buktikan dan menunggu dipersidangan”, pungkasnya.
Baca Juga :
Bermufakat Jahat, Mantan Bupati BS Reskan Effendi Divonis 4,5 Tahun Denda Rp 800 Juta
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni
Comments
- Yang Lain Lomba Permainan dan Olahraga Rakyat. Tapi di Sini Lombanya Beda. Apa Ya ?
- Pengacara UJH : Mantan Direktur RSMY Bengkulu Salah Tafsir Permendagri Nomor 61 Tahun 2007
Anda Juga Mungkin Suka