RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Setelah mengetahui adanya Surat Klarifikasi dan Surat Penjelasan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Koordinasi Perguruan Tinggi (Kopertis) Wilayah II Palembang, Yayasan Ratu Samban Bengkulu Utara (YRSBU) akan mempertanyakan sikap Pemkab Bengkulu Utara (BU) terkait dana beasiswa yang sudah dikucurkan kepada Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA).
Mengingat dasar hukum yang menjadi pedoman Pemkab BU adalah Surat Keterangan (SK) Nomor : 2165 /K2/KL/2017 tertanggal 10 Juli 2017, yang ditandatangani Sobri, selaku Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti tersebut. Namun menurut Kopertis Wilayah II Palembang dinyatakan tidak berlaku.
“Kami akan mempertanyakan ke Pemkab terkait dana yang sudah dikucurkannya ke YRSA, karena dasar acuannya ilegal? Selain itu kami akan melalui langkah hukum terhadap indikasi penyimpangan yang dilakukan Bupati BU Ir Mi’an dalam hal menguntungkan kroninya. Yakni YRSA yang diketuai Syafrianto Daud yang diketahui sebagai Tim Sukses (Timses) Bupati BU,” kata Sekretaris YRSBU, Novriandi.
Dijelaskannya juga, bahwa kedua surat dari Kopertis Wilayah II Palembang yakni Surat Klarifikasi dengan Nomor : 5222/K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Ratu Samban (YRS) Argamakmur dan Surat Penjelasan bernomor 5223/K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara tersebut mementahkan SK Nomor : 2165 /K2/KL/2017 tertanggal 10 Juli 2017, yang ditandatangani Sobri, selaku Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti.
Berita Terkait :
Kopertis Wilayah II Palembang Surati YRSA. Isi Suratnya, SK Yang Dimiliki YRSA Ternyata…
Begini Surat Penjelasan Kopertis Wilayah II Palembang Kepada Bupati Bengkulu Utara
Kemudian kata Andi, pengucuran dana beasiswa dan hibah untuk Universitas Ratu Samban (Unras) kepada YRSA dinilai tidak sesuai pada tempatnya. Selain dimentahkan dari kedua surat tersebut, Pemkab BU dinilai telah mengesampingkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD pada Pasal 7 ayat 2 huruf a. Yang mana regulasi ini menjelaskan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit ; telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
“Sementara faktanya YRSA apakah sudah 3 tahun? Akta Notaris YRSA itu baru tercatat di Kemenkumham baru di 2017 ini”, demikian Andi.
Untuk diketahui, Akta Notaris YRSA terbit dengan Nomor 8 Tanggal 08 Juni 2017 yang selaku Notarisnya adalah Mufti Nokhman SH yang berkedudukan di Bengkulu, baru tercatat di Kemenkumham pada 9 Juni 2017 dengan Nomor AHU-0009650-AM.01.04 Tahun 2017.
Jika mengacu pada Permendagri, YRSA bisa menerima hibah dari APBD Pemkab Bengkulu Utara jika YRSA sudah terdaftar selama 3 tahun. Namun, berdasarkan Akta Notarisnya, YRSA baru terdaftar di 2017 ini. Itu artinya YRSA masih belum bisa menerima dana hibah dari APBD karena belum 3 tahun.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni