Sign in
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
RedAksiBengkulu
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Polemik Yayasan dan Universitas Ratu SambanSK Kopertis YRSA Atas Unras Tak Berlaku,…
  • DAERAH
  • BENGKULU UTARA
  • HEADLINE
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN

Polemik Yayasan dan Universitas Ratu Samban
SK Kopertis YRSA Atas Unras Tak Berlaku, Sekretaris YRSBU : Akan Ambil Langkah Hukum

September 13, 2017
0
61
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
    Sekretaris Yayasan Ratu Samban Bengkulu Utara (YRSBU) Novriandi. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)
    Surat Penjelasan dari Kopertis Wilayah II Palembang. (Foto : ist)

    RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Setelah mengetahui adanya Surat Klarifikasi dan Surat Penjelasan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Koordinasi Perguruan Tinggi (Kopertis) Wilayah II Palembang, Yayasan Ratu Samban Bengkulu Utara (YRSBU) akan mempertanyakan sikap Pemkab Bengkulu Utara (BU) terkait dana beasiswa yang sudah dikucurkan kepada Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA).

    Mengingat dasar hukum yang menjadi pedoman Pemkab BU adalah Surat Keterangan (SK) Nomor : 2165 /K2/KL/2017 tertanggal 10 Juli 2017, yang ditandatangani Sobri, selaku Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti tersebut. Namun menurut Kopertis Wilayah II Palembang dinyatakan tidak berlaku.

    “Kami akan mempertanyakan ke Pemkab terkait dana yang sudah dikucurkannya ke YRSA, karena dasar acuannya ilegal? Selain itu kami akan melalui langkah hukum terhadap indikasi penyimpangan yang dilakukan Bupati BU Ir Mi’an dalam hal menguntungkan kroninya. Yakni YRSA yang diketuai Syafrianto Daud yang diketahui sebagai Tim Sukses (Timses) Bupati BU,” kata Sekretaris YRSBU, Novriandi.

    Surat Klarifikasi dari Kopertis Wilayah II Palembang. (Foto : ist)

    Dijelaskannya juga, bahwa kedua surat dari Kopertis Wilayah II Palembang yakni Surat Klarifikasi dengan Nomor : 5222/K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Ratu Samban (YRS) Argamakmur dan Surat Penjelasan bernomor 5223/K2/KL/2017 yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara tersebut mementahkan SK Nomor : 2165 /K2/KL/2017 tertanggal 10 Juli 2017, yang ditandatangani Sobri, selaku Kepala Seksi Kelembagaan IPTEK dan Dikti.

     

    Berita Terkait :

    Kopertis Wilayah II Palembang Surati YRSA. Isi Suratnya, SK Yang Dimiliki YRSA Ternyata…
    Begini Surat Penjelasan Kopertis Wilayah II Palembang Kepada Bupati Bengkulu Utara

     

    Kemudian kata Andi, pengucuran dana beasiswa dan hibah untuk Universitas Ratu Samban (Unras) kepada YRSA dinilai tidak sesuai pada tempatnya. Selain dimentahkan dari kedua surat tersebut, Pemkab BU dinilai telah mengesampingkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD pada Pasal 7 ayat 2 huruf a. Yang mana regulasi ini menjelaskan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit ; telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

    “Sementara faktanya YRSA apakah sudah 3 tahun? Akta Notaris YRSA itu baru tercatat di Kemenkumham baru di 2017 ini”, demikian Andi.

    Untuk diketahui, Akta Notaris YRSA terbit dengan Nomor 8 Tanggal 08 Juni 2017 yang selaku Notarisnya adalah Mufti Nokhman SH yang berkedudukan di Bengkulu, baru tercatat di Kemenkumham pada 9 Juni 2017 dengan Nomor AHU-0009650-AM.01.04 Tahun 2017.

    Jika mengacu pada Permendagri, YRSA bisa menerima hibah dari APBD Pemkab Bengkulu Utara jika YRSA sudah terdaftar selama 3 tahun. Namun, berdasarkan Akta Notarisnya, YRSA baru terdaftar di 2017 ini. Itu artinya YRSA masih belum bisa menerima dana hibah dari APBD karena belum 3 tahun.

     

     

     

     

     

     

    Laporan : Firdaus
    Editor : Aji Asmuni

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Akta Notaris YRSA
    • Kopertis Wilayah II Palembang
    • Mufti Nokhman SH
    • Novriandi
    • Sekretaris Yayasan
    • SK Kopertis
    • Sobri
    • Surat Klarifikasi
    • Surat Penjelasan
    • Universitas Ratu Samban (Unras)
    • Yayasan Ratu Samban Argamakmur
    • Yayasan Ratu Samban Bengkulu Utara
    • YRSA
    • YRSBU
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    LINE
      Berita sebelumyaBegini Surat Penjelasan Kopertis Wilayah II Palembang Kepada Bupati Bengkulu Utara
      Berita berikutnyaSekda Kota dan Hakim Ad Hoc PN Bengkulu Diperiksa KPK
      RedAksiBengkulu.co.id

      BERITA TERKAITDARI PENULIS

      BENGKULU UTARA

      FINAL ! SK Ini Putuskan Penyelenggara Sah Universitas Ratu Samban Argamakmur Adalah ….

      BENGKULU UTARA

      Rektor Unras Imron Rosyadi Hadiri Undangan Pertemuan Rektor Se-Indonesia

      BENGKULU UTARA

      Kopertis Wilayah II Palembang Minta YRSBU Mulai Promosikan Unras

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!
      Please enter your name here
      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Agustus 25, 2018
      • Creative Preneur Adalah Arah Juang Kaum Muda Hari Ini Agustus 14, 2018
      • Stop Perkawinan Anak !! Ayo Kawal Pergub Nomor 33 Tahun 2018 Agustus 13, 2018
      • Kesal dengan Dinas Pekerjaan Umum, Warga Desa Ini Galang Kumpul Koin Agustus 12, 2018
      • Kasus DBD Meningkat dan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu Agustus 12, 2018
      • Bacaleg Eks-Terpidana Korupsi di Rejang Lebong Dinyatakan TMS Agustus 11, 2018
      • Sembilan Bacaleg Di Bengkulu Utara Tidak Bisa Ikut Pileg 2019 Agustus 11, 2018
      • Setiap Bulan Agustus, Bunga Bangkai Tumbuh di Desa Ini Agustus 9, 2018
      • 17 Agustusan di Hutan Madapi Rejang Lebong Yukkk… Dijamin Seru !! Agustus 9, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini… 833 views | posted on Juni 5, 2017
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu 95 views | posted on Januari 5, 2018
      • Rangkaian Lomba HUT Ke-72 RI di Desa “Republik” Meriah dan Banjir Hadiah 56 views | posted on Agustus 21, 2017
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional 53 views | posted on September 19, 2017
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu… 49 views | posted on Oktober 14, 2017
      • Bunga Rafflesia di Provinsi Bengkulu Diambang Kepunahan ? 42 views | posted on Juli 27, 2018
      • LENGKAP !!! JADWAL IMSAKIYAH 1439 H/2018 M SE-PROVINSI BENGKULU 41 views | posted on Mei 5, 2018
      • Kenapa Dinamakan Zakat Fitrah? Apa Saja Hikmahnya ? 41 views | posted on Juni 24, 2017
      • Unji, ‘Si Cantik’ Banyak Khasiat dan Manfaat Yang Tumbuh di TNKS Rejang Lebong. Tapi Sayangnya…. 32 views | posted on Februari 12, 2018
      • Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Yang Harus Diperhatikan Pemerintah 31 views | posted on Mei 8, 2018
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Info Iklan
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      • Disclaimer
      © Copyright 2018 - RedAksiBengkulu.co.id
      Edit with Live CSS
      Save
      Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.