Sign in
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
RedAksiBengkulu
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Beranda DAERAH LLA Hutan Madapi TNKS 2018Sosialisasi Fatwa MUI, Tangkap Hewan Liar Dilindungi =…
  • DAERAH
  • HEADLINE
  • SOSIAL
  • MASYARAKAT
  • REJANG LEBONG

LLA Hutan Madapi TNKS 2018
Sosialisasi Fatwa MUI, Tangkap Hewan Liar Dilindungi = Haram

September 3, 2018
0
204
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
    Pelepasan peserta LLA Hutan Madapi TNKS 2018 oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari dan pejabat Balai TNKS pada Minggu (2/9/2018). [Foto : Januardi]

    RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Lomba Lintas Alam Hutan Mahoni Damar Pinus Taman Nasional Kerinci Seblat (LLA Hutan Madapi TNKS) Tahun 2018 yang diselenggarakan pada Sabtu – Minggu, 1-2 September 2018, selesai sudah.

    Meski kegiatan berlangsung aman dan sukses, namun kegiatan itu bukan semata sebagai seremoni dan euphoria, melainkan ada pesan yang disampaikan oleh penyelenggara dalam hal ini pada sosialisasi yang disampaikan oleh Lingkar Institute. Khususnya kepada peserta dan masyarakat pada umumnya.

    BTNKS dan Lingkar Institute mengenalkan Fatwa MUI ke Organisasi Pecinta Alam pada LLA Hutan Madapi TNKS 2018 di Rejang Lebong. [Foto : Muhamad Antoni/RedAksiBengkulu]
    Disampaikan Sukamdani, Pemateri pada kegiatan tersebut, bahwa pentingnya alam beserta ekosistemnya dan juga pandangan hukum Islam dalam menjaga satwa yang dilindungi.

    “Dalam Ilmu Fiqih, menangkap binatang tidak ada yang memiliki, lalu satwa liar yang dilindungi, itu hukumnya haram. Ini sesuai Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan”, tegas Sukamdani yang juga selaku Tokoh Agama Minggu (2/9/2018) malam.

    Kata dia, seluruh alam termasuk satwa yang dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat yang memandang keberadaan satwa yang dilindungi sebagai ancaman bagi kehidupan manusia.

    “Masih banyak masyarakat kita yang menganggap Harimau itu musuh, Gajah itu ancaman. Padahal mereka berperan dalam menjaga keseimbangan,” lanjut Sukamdani di Perkemahan di Hutan Madapi yang berada di Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

    Lebih jauh dijelaskannya, ada empat hukum yang diajarkan Islam dalam berburu binatang. Pertama, Mubah (dibolehkan untuk dikonsumsi apabila tidak ada lagi bahan makanan) dengan catatan tidak ada lagi hewan yang tidak dilindungi yang bisa dikonsumsi. Selanjutnya, Sunah untuk kebutuhan lebih. Lalu, Wajib jika untuk menafkahi anggota keluarga yang sedang dalam ancaman kematian akibat kelaparan. Kemudian, Haram, jika melakukan perburuan secara semena-mena karena ada kepentingan dan dilakukan tanpa ada rasa prikemanusiaan.

    “Perburuan itu haram apabila ada kepentingan sepihak, individu dan kelompok tanpa ada pertimbangan adanya keseimbangan ekosistem,” terangnya.

    Pada kesempatan itu Sukamdani juga mengajak kepada seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi Pecinta Alam untuk menyampaikan kebaikan ke seluruh makhluk yang ada di muka bumi termasuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi.

    “Sesuai dengan ketentuan hukum dalam penerapan Fatwa MUI, yaitu setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan daya guna untuk kepentingan kemaslahatan manusia. Karena manusia harus berbuat baik dengan satwa,” demikian Sukamdani.

    Sabtu, (1/9/2018), peserta registrasi pada pukul 08.00 WIB. Dilanjutkan mendirikan tenda di areal camping ground Hutan Madapi. Sabtu malamnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Lingkar Institute dengan mengundang tokoh agama. Sosialisasi juga dilakukan oleh Fauna dan Flora International (FFI) tentang Satwa-satwa yang berada di kawasan TNKS.

    Minggu (2/9/2018) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, pelepasan Peserta LLA oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari, Kepala Bidang Teknis Balai Besar TNKS Rusmanto. Pelepasan juga dilakukan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu – Sumsel Iwin Kasiwan didampingi Kepala Seksi Wilayah VI TNKS Muhammad Zainuddin.

    Dalam lomba, para peserta melewati 5 pos mengelilingi kawasan Hutan Madapi. Peserta kumpul kembali pada pukul 14.00 WIB dan kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIB.

    Kegiatan ini dihadiri perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Polsek Bermani Ulu Raya (BUR), Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII, BPBD Rejang Lebong, Dinas Pariwisata, pihak Kecamatan BUR dan Koramil.

    Sebagaimana diketahui, kegiatan yang diselenggarakan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu – Sumsel ini didukung oleh Lingkar Institute, Fauna dan Flora International (FFI) dan BRI.

    Berikut Pemenang LLA Hutan Madapi TNKS 2018 ;

    Juara 1, Barisan Pemuda Adat Nusantara dari Kota Bengkulu
    Juara 2, Wanava dari Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
    Juara 3, Sparta Jarpala Hiking Club (SDAC) dari Curup

    Juara Harapan 1, Cadas Outdoor dari Curup
    Juara Harapan 2, MTMIB dari perwakilan RSUD Curup

    Para pemenang berhak mendapatkan tropi, piagam dan uang pembinaan dari pihak penyelenggara.

     

    Laporan : Muhamad Antoni

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (BTNKS)
    • Desa Pal VIII
    • Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014
    • Fauna dan Flora International
    • iqbal bastari
    • Iwin Kasiwan
    • Lingkar Institute
    • LLA Hutan Madapi TNKS 2018
    • Lomba Lintas Alam (LLA)
    • Muhammad Zainuddin
    • Rusmanto
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    LINE
      Berita sebelumyaRatusan Narapidana Lapas Curup Terancam Tidak Punya Hak Pilih
      Berita berikutnyaBau Tak Sedap Pembuangan Limbah RSUD Curup Sejak 3 Tahun Lalu Mulai Dikeluhkan Warga
      RedAksiBengkulu.co.id

      BERITA TERKAITDARI PENULIS

      DAERAH

      Bunga Rafflesia di Provinsi Bengkulu Diambang Kepunahan ?

      DAERAH

      Selamat Ulang Tahun Para Perempuan Pejuang Penyelamat Situs Warisan Dunia

      DAERAH

      Anggota DPR RI : Harapan Baru Bagi Perempuan Desa Sekitar Hutan Warisan Dunia

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!
      Please enter your name here
      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Akan Diawasi dan Dilaporkan Jika Realisasinya Tak Sesuai RKA Oktober 18, 2018
      • Jumlah DPT Kabupaten Rejang Lebong Berubah ? Oktober 11, 2018
      • Masyarakat Sipil Tagih Utang Sejarah IMF-World Bank Oktober 9, 2018
      • Puluhan Relawan PMI dan Pecinta Alam Keliling Pasar Bang Mego Oktober 8, 2018
      • Ini Data Pemilih Disabilitas Se Kabupaten Rejang Lebong Oktober 6, 2018
      • 133 Petani di Bengkulu dapat Rp 7,3 Miliar dari Program Perhutanan Sosial Oktober 6, 2018
      • Dinas Pendidikan Pengadaan Seragam SD–SMP, Tapi Cuma Diberikan Bahan Dasar Oktober 6, 2018
      • #2019danseterusnya Masih Mau Lihat Gajah Sumatra ? Pemerintah Harus Lakukan Ini Oktober 5, 2018
      • KPK Eksekusi Mantan Gubernur Bengkulu dan Istri ke Lapas Bengkulu Oktober 4, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini… 848 views | posted on Juni 5, 2017
      • May Day, Ketimpangan Antara Pemilik Modal dengan Buruh Akan Terus ‘Berlabuh’ Jika ….. 157 views | posted on Mei 1, 2017
      • Pembangunan Tol Bengkulu – Lubuklinggau, 27 Kilometer Diantaranya Lintasi Rejang Lebong 112 views | posted on September 6, 2018
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu… 104 views | posted on Oktober 14, 2017
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional 103 views | posted on September 19, 2017
      • CEK ! Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPRD Rejang Lebong 86 views | posted on September 20, 2018
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu 71 views | posted on Januari 5, 2018
      • Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Yang Harus Diperhatikan Pemerintah 59 views | posted on Mei 8, 2018
      • Unji, ‘Si Cantik’ Banyak Khasiat dan Manfaat Yang Tumbuh di TNKS Rejang Lebong. Tapi Sayangnya…. 41 views | posted on Februari 12, 2018
      • Kondisi Gula Merah Aren Curup – Bengkulu ‘Yang Manis Nan Miris’ 40 views | posted on November 5, 2017
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Info Iklan
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      • Disclaimer
      © Copyright 2018 - RedAksiBengkulu.co.id
      Edit with Live CSS
      Save
      Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.