RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Lomba Lintas Alam Hutan Mahoni Damar Pinus Taman Nasional Kerinci Seblat (LLA Hutan Madapi TNKS) Tahun 2018 yang diselenggarakan pada Sabtu – Minggu, 1-2 September 2018, selesai sudah.
Meski kegiatan berlangsung aman dan sukses, namun kegiatan itu bukan semata sebagai seremoni dan euphoria, melainkan ada pesan yang disampaikan oleh penyelenggara dalam hal ini pada sosialisasi yang disampaikan oleh Lingkar Institute. Khususnya kepada peserta dan masyarakat pada umumnya.
“Dalam Ilmu Fiqih, menangkap binatang tidak ada yang memiliki, lalu satwa liar yang dilindungi, itu hukumnya haram. Ini sesuai Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan”, tegas Sukamdani yang juga selaku Tokoh Agama Minggu (2/9/2018) malam.
Kata dia, seluruh alam termasuk satwa yang dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat yang memandang keberadaan satwa yang dilindungi sebagai ancaman bagi kehidupan manusia.
“Masih banyak masyarakat kita yang menganggap Harimau itu musuh, Gajah itu ancaman. Padahal mereka berperan dalam menjaga keseimbangan,” lanjut Sukamdani di Perkemahan di Hutan Madapi yang berada di Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Lebih jauh dijelaskannya, ada empat hukum yang diajarkan Islam dalam berburu binatang. Pertama, Mubah (dibolehkan untuk dikonsumsi apabila tidak ada lagi bahan makanan) dengan catatan tidak ada lagi hewan yang tidak dilindungi yang bisa dikonsumsi. Selanjutnya, Sunah untuk kebutuhan lebih. Lalu, Wajib jika untuk menafkahi anggota keluarga yang sedang dalam ancaman kematian akibat kelaparan. Kemudian, Haram, jika melakukan perburuan secara semena-mena karena ada kepentingan dan dilakukan tanpa ada rasa prikemanusiaan.
“Perburuan itu haram apabila ada kepentingan sepihak, individu dan kelompok tanpa ada pertimbangan adanya keseimbangan ekosistem,” terangnya.
Pada kesempatan itu Sukamdani juga mengajak kepada seluruh anggota yang tergabung dalam organisasi Pecinta Alam untuk menyampaikan kebaikan ke seluruh makhluk yang ada di muka bumi termasuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi.
“Sesuai dengan ketentuan hukum dalam penerapan Fatwa MUI, yaitu setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan daya guna untuk kepentingan kemaslahatan manusia. Karena manusia harus berbuat baik dengan satwa,” demikian Sukamdani.
Sabtu, (1/9/2018), peserta registrasi pada pukul 08.00 WIB. Dilanjutkan mendirikan tenda di areal camping ground Hutan Madapi. Sabtu malamnya, sosialisasi yang dilakukan oleh Lingkar Institute dengan mengundang tokoh agama. Sosialisasi juga dilakukan oleh Fauna dan Flora International (FFI) tentang Satwa-satwa yang berada di kawasan TNKS.
Minggu (2/9/2018) pagi sekitar pukul 09.30 WIB, pelepasan Peserta LLA oleh Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari, Kepala Bidang Teknis Balai Besar TNKS Rusmanto. Pelepasan juga dilakukan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu – Sumsel Iwin Kasiwan didampingi Kepala Seksi Wilayah VI TNKS Muhammad Zainuddin.
Dalam lomba, para peserta melewati 5 pos mengelilingi kawasan Hutan Madapi. Peserta kumpul kembali pada pukul 14.00 WIB dan kegiatan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Polsek Bermani Ulu Raya (BUR), Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama Desa Pal VIII, BPBD Rejang Lebong, Dinas Pariwisata, pihak Kecamatan BUR dan Koramil.
Sebagaimana diketahui, kegiatan yang diselenggarakan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu – Sumsel ini didukung oleh Lingkar Institute, Fauna dan Flora International (FFI) dan BRI.
Berikut Pemenang LLA Hutan Madapi TNKS 2018 ;
Juara 1, Barisan Pemuda Adat Nusantara dari Kota Bengkulu
Juara 2, Wanava dari Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
Juara 3, Sparta Jarpala Hiking Club (SDAC) dari Curup
Juara Harapan 1, Cadas Outdoor dari Curup
Juara Harapan 2, MTMIB dari perwakilan RSUD Curup
Para pemenang berhak mendapatkan tropi, piagam dan uang pembinaan dari pihak penyelenggara.
Laporan : Muhamad Antoni