TERUNGKAP ! Ternyata yang Mengajukan Proyek Jalan di Pulau Enggano Tahun 2016 Adalah ….

0
174
Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Adi Nuriyadin Sucipto. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)
Koordinator Pidsus Kejati Bengkulu, Adi Nuriyadin Sucipto. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan bahwa pihak yang mengajukan paket proyek Jalan di Pulau Enggano Tahun 2016 itu sehingga muncul di APBD adalah Andi Rosliansyah, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu ketika itu.

“Saat pengajuan anggaran Proyek Jalan di Pulau Enggano itu, kepala dinas (Kadis) nya masih Andi Rosliansyah. Di situ, dia lah yang mengajukan anggaran Paket (proyek) Jalan di Pulau Enggano Tahun 2016 itu”, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Lumban Gaol melalui Koordinator Pidsus, Adi Nuryadin Sucipto, di Kejati Bengkulu, Jum’at (21/7/2017).

Sehingga, sambung Adi Nuryadin, selaku penyidik perlu mendalami sejauh mana alasan yang mulanya panjang (jarak) jalan pada proyek itu mulanya 7,4 kilometer bisa menjadi 5 atau 6 kilometer? Dalam kasus ini, penyidik melihatnya secara utuh. Baik dari proses perencanaan sampai kepada pembahasan APBD.

“Jadi, pada Mei 2015, rencana kerja yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu awalnya belum ada paket pekerjaan pembangunan jalan (Desa) Banjarsari, Malakoni, dan Kahyapu di Pulau Enggano untuk anggaran 2016,” ungkapnya lagi.

Namun lanjut Adi, ada revisi draft Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) terkait paket proyek tersebut dari Bappeda Provinsi Bengkulu untuk ditandatangani Andi selaku Kadis PUPR Provinsi Bengkulu kala itu.

Sehingga pada Juni 2015 dilakukan revisi, bahwa paket Proyek Jalan di Pulau Enggano, untuk jalan Desa Banjarsari, Malakoni, dan Kahyapu itu ternyata dimasukan atau diadakan dengan anggaran lebih dari Rp 20 miliar dengan volume panjang jalan yang akan dibangun 7,4 kilometer.

“Pada saat draft KUA-PPAS sudah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kala itu) dan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, anggarannya itu sudah dikurangi menjadi Rp 18 miliar lebih, dengan panjang jalan yang sama yakni 7,4 kilometer. Perubahan anggaran itu diketahui DPRD,” bebernya.

Dihubungkan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), sambung Adi, di situ saat penjabaran dari APBD, panjang jalan itu justru dikurangi menjadi 5 – 6 kilometer namun dengan anggaran yang sama yaitu Rp 18 miliar lebih.

“Dan fakta di lapangan, pembangunan jalan itu tetap 5 – 6 kilometer, sehingga masih tetap ada kekurangan. Seharusnya, jika menurut APBD, anggaran Rp 18 miliar lebih itu untuk pembangunan jalan 7,4 kilometer”, papar Adi Nuryadin.

Ditambahkannya, terkait perihal ini, baik pihak Bappeda Provinsi maupun yang membuat DPA, akan dilakukan pendalaman atas perintah siapa jalan itu dibangun hanya 5 – 6 kilometer ?

“DPA itu sebagai acuan pelaksanaan di lapangan dan itulah yang dipegang oleh SKPD terkait. Sedangkan di dalam SKPD itu sendiri, pada saat pengajuan paket Proyek Jalan Enggano itu untuk pekerjaan pembangunan dengan panjang 7,4 kilometer bukan 5 – 6 kilometer. Itu yang akan didalami penyidik”, lanjutnya.

Masih menurut Adi, Andi Roslinsyah ini dulu sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi, namun atas temuan ini pihaknya akan memanggil kembali yang bersangkutan.

“Semuanya akan di-crosscheck. Baik itu KPA, Syamsul Bahri, PPTK, Pembuat Perencanaan di Dinas PUPR. Serta kami tadi juga sudah melaporkannya ke BPK RI Perwakilan Bengkulu”, kata Adi lagi.

 

Berita Terkait :
Diduga Terima Aliran Dana Proyek, Andi Rosliansyah Ditetapkan Tersangka

 

Disinggung dugaan aliran dana Proyek Jalan di Pulau Enggano ini apakah ikut mengalir ke Andi Rosliansyah? Adi menjawab, bahwa untuk sementara dari Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari, Lie End Jun belum ada menyebutkan. Namun ini tetap akan diperdalam lagi oleh penyidik sebelum penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Untuk anggaran Proyek Jalan di Pulau Enggano Tahun 2016 ini sekitar Rp 18 miliar lebih. Tetapi pada saat penawaran adalah Rp 17,5 miliar. Sehingga itulah yang yang menjadi jumalah anggaran dalam kontrak. Dan itu juga untuk jalan sepanjang 7,4 kilometer bukan 5-6 kilometer”, tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.