RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Per 1 September 2017, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Bengkulu Utara (BU), naik. Kenaikan TPP ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara Nomor : 800/343/BKPSDM/2017 tentang Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.
Berikut Daftar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)
No. | Uraian Jabatan | Besaran (Rp) |
1. | Eselon II A | 20.000.000 |
2. | Eselon II B | 8.000.000 |
3. | Eselon III A | 2.000.000 |
4. | Eselon III B | 1.800.000 |
5. | Eselon IV A | 700.000 |
6. | Eselon IV B | 500.000 |
7. | Pelaksana/JFT | 300.000 |
Jika melihat tabel di atas, satu sisi kebijakan Pemkab BU ini merupakan kebijakan yang disukai para ASN di Bengkulu Utara yang jumlahnya sekitar 7.000 an. Namun di sisi lain, menjadi sorotan yang cukup serius, mengingat tunjangan bagi pejabat Eselon II A khususnya, sangat jauh selisihnya dengan tunjangan bagi jabatan di bawahnya.
Dan menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Bengkulu Utara, Dullah, TPP tersebut belum bisa diterima per bulan oleh para ASN di jajaran Pemkab BU selama tahun 2017 ini, melainkan dirapel per 2 bulan.
“Tahun ini pemberian TPP belum berdasarkan beban kerja, namun masih berdasarkan tingkat jenjang pegawai tersebut”, ujarnya.
Dikonfirmasi tentang nominal tunjangan bagi pejabat Eselon II A dengan pejabat di bawahnya terlihat cukup signifikan selisihnya, Dullah menjelaskan, bahwa TPP tersebut sudah melalui perhitungan tim. Yang mana sesuai dengan beban dan tanggungjawab kerja masing-masing ASN.
“(TPP) itu sudah ditandatangani bupati dan tinggal penerapannya”, kata Dullah.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara H. Kisro Zanito menerangkan, nilai anggaran yang disiapkan untuk TPP terhadap sekitar 7.000 an ASN di Bengkulu Utara sebesar Rp 4,8 miliar. Pihaknya sudah mempersiapkan anggaran hingga Desember 2017 tersebut dan akan segera dibahas di Perubahan APBD (P-ABPD) Tahun 2017. Dan TPP ini baru mulai diberlakukan namun dengan menggunakan anggaran P-APBD Tahun 2017.
“Soal kapan dibayarkan ke para pegawai belum dapat dipastikan. Karena tergantung, kapan P-APBD disahkan. Cepat disahkan, cepat pula dibayarkan”, demikian singkat Kisro.
Laporan : Firdaus