Pada bulan Ramadhan, biasanya selalu ada Jadwal Imsakiyah dan itu sering dibagi-bagikan ke masyarakat. Jadwal ini sejatinya berisi waktu-waktu shalat. Namun kenapa dinamakan Jadwal Imsakiyah, karena di bulan suci ini benang merah dari jadwal itu adalah waktu Imsakiyah.
Biasanya jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Khazanah Ramadhan RedAksiBengkulu.co.id akan membahasnya. Berikut penjelasan ulama dari beberapa dalil terkait Imsakiyah dalam syariat Islam.
Dijelaskan Syaikh Rahimahullaah, pada dasarnya ia sendiri tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu Imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al-Qur’an dan As Sunnah, Imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Namun dalam Firman Allaah Subhanahu Wa Ta’ala dijelaskan,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh). Dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq).
Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al-Kubro No. 8024 dalam ‘Puasa’, Bab ‘Waktu Yang Diharamkan untuk Makan Bagi Orang yang Berpuasa’. Serta Ad Daruquthni dalam ‘Puasa’, Bab ‘Waktu Makan Sahur’ No. 2154.
Lalu, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom. Dasarnya lagi adalah sabda rasulullaah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari No. 623 dalam Adzan, Bab ‘Adzan Sebelum Shubuh’ dan Muslim No. 1092, dalam Puasa, Bab ‘Penjelasan Bahwa Mulainya Berpuasa Adalah Mulai Dari Terbitnya Fajar).
Seorang periwayat hadits ini mengatakan, bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya ‘Waktu Shubuh Telah Tiba, Waktu Shubuh Telah Tiba’.
Ada juga di sebagian negeri terdapat waktu Imsak berkelang sekitar 10 menit sebelum fajar. Pada waktu Imsak tersebut, orang-orang mulai berpuasa dan menahan diri dari makan dan minum.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (No. 1919) dan Muslim (No. 1092) dari Ibnu Umar dan Aisyah Radhiallahu ‘Anhum, bahwa Bilal berazan pada suatu malam, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda ;
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum berazan. Dia tidaklah mengumandangkan adzan hingga fajar terbit.”
Baca Juga : Pelajaran Berharga Bulan Ramadhan
Demikian penjelasan Imsakiyah, bersemangatlah beribadah dan sikap ekstra ‘hati-hati’ yang tidak pada tempatnya justru akan berseberangan dengan syariat Islam. Islam telah sempurna, sehingga tidak perlu repot-repot mengarang-ngarang aturan baru di dalamnya. Beramal berdasarkan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam adalah jalan yang paling mudah dan paling selamat.
Hanya Allaah lah yang memberi taufik dan semoga Allaah berkenan menerangi jalan kita menuju amalan yang dicintai dan Diridhai-Nya. Aamiin.
Sumber : muslim.or.id dan muslimah.or.id