Zakat Fitri atau Zakat Fitrah punya hikmah yang begitu banyak. Zakat ini diwajibkan bagi Muslim dan yang mendapati tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada hari terakhir Ramadhan dan malamnya.
Zakat tersebut ditunaikan oleh penanggung nafkah di mana ia tunaikan untuk dirinya dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Yang ditunaikan adalah berupa satu Sha’ makanan pokok dari negeri masing-masing seperti beras. Satu Sha’ itu diperkirakan sekitar 2,157 – 3,0 kg.
Kenapa Dinamakan Zakat Fitri ?
Fitri berarti tidak berpuasanya orang yang berpuasa. Zakat ini disandarkan pada kata Fitri karena kewajiban tersebut berkaitan dengan Idul Fitri. Sehingga penunaiannya pun dekat-dekat dengan hari raya tersebut, bukan di awal atau pertengahan bulan. Zakat Fitri bisa pula disebut dengan Fitrah, yang artinya khilqoh atau sifat pembawaan dari lahir.
Imam Nawawi mengatakan, bahwa makanan yang digunakan untuk Zakat Fitri disebut dengan Fitroh (fitrah). Itu hanya istilah fuqoha saja, bukan istilah dari Arab atau diarab-arabkan. Sehingga boleh juga penyebutannya dengan Zakat Fitrah sebagai istilah syar’i. Intinya, Zakat Fitri adalah zakat yang diwajibkan karena tidak berpuasanya lagi orang yang berpuasa. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 335)
Hikmah Zakat Fitri
Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullaah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan Zakat Fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum Shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah Shalat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah”. (HR. Abu Daud No. 1609 dan Ibnu Majah No. 1827, Al Hafizh Abu Thohir mengatakan, bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan, bahwa hadits ini hasan)
Hikmah disyari’atkannya Zakat Fithri amatlah banyak sekali yang bisa dirinci, diantaranya sebagai berikut ;
1. Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta catat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2. Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka, sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3. Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
4. Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
5. Zakat Fitri adalah zakat untuk badan yang Allaah tetapkan setiap tahunnya di Hari Raya Idul Fitri.
6. Zakat Fitri adalah bentuk syukur setelah puasa itu sempurna. (Lihat Az-Zakat fil Islam, 322-324)
Hanya Allaah yang memberi taufik
Sumber : muslim.or.id