Desa Suro Bali, Desa ‘Bhinneka Tunggal Ika’ Indonesia di Sudut Kabupaten Kepahiang
Laporan : Hendra Ariyanto
RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu adalah sebuah desa syarat akan kemajemukan agama, suku dan ras. Dari namanya, pastilah semua menduga bahwa masyarakat di desa itu ada komposisi orang-orang yang berasal dari (Provinsi) Bali atau paling tidak, ada keterlibatan sejarah dari orang-orang Bali. Dan itu memang benar.
RedAksiBengkulu.co.id mencoba berbincang-bincang dengan kepala desa, tokoh masyarakat dalam hal ini tokoh agama dan tokoh adat untuk menggali dan mencaritahu indahnya kehidupan di desa tersebut dengan segala nuansa perbedaan. Keberagaman kultur dan keyakinan yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya membuat masyarakat desa hidup langgeng, tentram dan saling berdampingan.
Sehingga jika desa ini dijuluki ‘Desa Bhinneka Tunggal Ika’-nya Indonesia di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, rasanya sangat pantas. Mengingat, belakangan terakhir fenomena yang terjadi di Indonesia, Bumi Pertiwi yang Berbhinneka Tunggal Ika ini, serasa rusak sebelangga akibat nila setetes. Terlebih sejak mencuatnya isu sentris berefek domino hingga ke daerah-daerah terkait kasus penistaan agama di Jakarta.
Jika dibandingkan dengan kemajemukan wilayah perkotaan yang notabene memiliki tingkat pengetahuan, wawasan dan strata pendidikan lebih memadai justru malah lebih sering terjadi konflik SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan). Sedang di desa, yang notabene tingkat pengetahuan, wawasan dan strata pendidikannya jauh lebih mumpuni dibanding masyarakat perkotaan, justru malah lebih bisa mencontohkan memperlihatkan suasana ketentraman dan kenyamanan dari keberagaman tersebut.
Dari 108 Kepala Keluarga (KK) atau 404 jiwa, empat puluh lima persen atau sebanyak 49 KK, etnis Bali dan beragama Hindu. Diikuti umat Islam sebanyak 48 KK, pemeluk Budha 9 KK dan Khatolik 2 KK. Tempat ibadah masing-masing agama pun dibangun berdampingan di desa itu kecuali Gereja Khatolik. Sedangkan suku lainnya yang ada di desa itu diantaranya Suku Jawa, Sunda, Rejang dan Serawai (dari Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan).
Sejarah Desa
Desa Suro Bali ditetapkan sebagai desa pada tahun 1982. Awalnya dibentuk desa itu dihuni 4 Kepala Keluarga (KK) yang keseluruhannya merupakan etnis Bali dan beragama Hindu. Tercantum dalam profil desa, Desa Suro Bali berjarak 25 kilometer dari pusat Kota Kepahiang, ibukota Kabupaten Kepahiang. Desa ini sebelumnya merupakan bagian dari Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas yang kala itu Kabupaten Kepahiang masih menjadi bagian dari Kabupaten Rejang Lebong. Nama Suro diambil dari desa induk sebelumnya yakni Desa Suro Muncar. Sedangkan nama Bali diambil mengingat asal mula penduduk di desa itu didominasi etnis Bali dan hingga saat ini pun warga etnis Bali yang memeluk agama Hindu masih menjadi penduduk mayoritas.
Desa yang memiliki luas wilayah 222 hektar ini juga dikenal dengan sebutan Kampung Bali. Konon, kata Koordinator Umat Hindu Desa Suro Bali, Ketut Santike kepada RedAksiBengkulu.co.id, awal mula penduduk di desa ini berasal dari pekerja tambang emas di Lebong Tandai yang kala itu dikuasa oleh PT. Lusang Mining.
Diceritakannya, pada era Presiden RI pertama, Soekarno, tepatnya tahun 1965, terjadi migrasi besar-besaran yang banyak mengangkut orang Bali ke ke Provinsi Bengkulu tepatnya di tambang emas Lebong Tandai. Penambangan emas oleh PT. Lusang Mining Lebong Tandai itu merupakan salah satu penambangan emas terbesar di Indonesia.
Namun kini tinggal kenangan dan sebagian asetnya masih berada di sana yang kini menjadi Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara. Migrasi dilakukan karena desakan ekonomi. Seiring waktu berjalan, ada 4 KK Imigran Bali sampailah ke Desa Suro Muncar (kala itu) dan membeli tanah untuk berkebun.
“Dari hasil kerjanya di tambang emas itu, mereka (4 KK) membeli lahan lalu berladang di sini. Dari situ lah awal mula hadirnya warga Bali dan berkembang hingga akhirnya menjadi sebuah desa dinamakan Desa Suro Bali atau sering disebut Kampung Bali”, terang Ketut Santike.
Kerukunan Beragama Tercipta Karena Hindu Penganut Tat Twam Asi
Kepada RedAksiBengkulu.co.id, Tokoh Agama Hindu, Ketut Santike menjelaskan, dalam ajaran Hindu, mereka memegang teguh ajaran Tat Twam Asi. Dari ajaran itu, Hinduisme diajarkan bahwa mereka dilarang saling menyakiti. Meski mayoritas Hindu, desa itu juga sangat welcome dengan umat lainnya, yakni Muslim, Kristiani, Khatolik dan Budhist. Bahkan di desa itu , kata Ketut Santike, tidak ada aturan dan sanksi-sanksi yang berat. Karena dengan tanpa adanya aturan-aturan menjadi kunci kerukunan bagi antar umat beragama di Desa Suro Bali.
“Tak ada aturan yang ketat meski kami (Hinduisme) mayoritas di desa ini. Tapi justru itulah membuat agama lainnya makin menghargai (agama) kami”, ujar Santike.
Dilansir materiagamahindu, dalam agama Hindu, maksud yang terkandung dalam ajaran Tat Twam Asi ini ‘Dia adalah kamu, saya adalah kamu, dan semua makhluk adalah sama’. Sehingga bila kita menolong orang lain berarti juga menolong diri kita sendiri. Didalam filsafat Hindu dijelaskan, Tat Twam Asi adalah ajaran kesusilaan yang tanpa batas, yang identik dengan ‘prikemanusiaan’ dalam Pancasila. Konsep sila prikemanusiaan dalam Pancasila, bila kita cermati sungguh-sungguh adalah merupakan realisasi ajaran Tat Twam Asi yang terdapat dalam kitab suci Weda.
Tat Twam Asi adalah ajaran tata susila. Susila adalah istilah lain dari etika dan moral. Dua buah kata dalam kehidupan yang dipergunakan silih berganti untuk maksusd yang sama. Kata Susila terdiri dari kata ‘Su’ yang berarti baik dan ‘Sila’ berarti segala kebiasaan atau tata laku. Susila berarti perbuatan yang baik atau tata laku yang baik. Jadi Susila adalah peraturan tingkah laku yang baik dan mulia yang harus menjadi pedoman hidup manusia.
Tujuan tata Susila untuk membina hubungan yang selaras atau hubungan yang rukun antara seseorang dengan makhluk yang hidup di alam sekitarnyarnya. Disamping meningkatkan moral, sekaligus merupakan nilai budaya yang dapat meningkatkan derajat manusia dari yang rendah ketingkat yang lebih tinggi. Salah satu prinsip dasar dalam ajaran susila itu menurut agama Hindu adalah dalam rangka menyeberangkan Sang Hyang Atma agar dapat mencapai kebebasan dari ikatan duniawi dan lepas juga dari putaran reinkarnasi atau Punarbawa kehidupan (Moksa).
Meski di Desa Suro Bali menjadi mayoritas pemeluk Hindu, di sisi lain Ketut menyadari bahwa di Kabupaten Kepahiang tetaplah sebagai kaum minoritas. Beda halnya di Provinsi Bali yang mayoritas memang Hindu. Hal itu bisa terlihat saat Hari Raya Nyepi di Provinsi Bali, hampir seluruh akses jalanan ditutup, aktivitas bandara dihentikan dan penduduk tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah. Sementara di Desa Suro Bali, hanya penganut Hindu yang demikian.
“Di desa kami, ketika Nyepi, biasanya kami pasang pengumuman di akses jalan masuk-keluar sebagai tanda Nyepi untuk berkhidmat. Secara tidak langsung, warga lain non Hindu dengan sendirinya mencari jalan alternatif lain. Itulah yang menunjukkan saling harga menghargai”, timpal Santike.
Disinggung dengan aktivitas agama lain di desa itu, dengan gamblang Ketut Santike menjelaskan, tidak ada permasalahan selama ini. Semisal pada Muslim, ketika waktu sholat datang dan musholah mendengungkan adzan, jelas dipersilakan. Termasuk juga aktivitas Muslim ketika Ramadhan, berjalan sesuai dengan ajarannya dan tanpa ada halang rintang di desa itu.
“Agama kami (Hindu) tak mengajarkan untuk menyakiti orang. Itu artinya, jika agama lain seperti Islam dalam beribadah, misalnya berpuasa dan mengumandangkan adzan, itu tak jadi soal bagi kami”, imbuh Santike lagi.
Adat Istiadat Diserahkan Kepada Masing-Masing Tokoh Adat
Bicara soal adat dan budaya, adat dan budaya apa yang condong diterapkan di Desa Suro Bali, RedAksiBengkulu.co.id mencoba menggali informasi tersebut. Dituturkan Ketua Adat setempat, Komang Marte, bahwa adat dan budaya yang diterapkan di desa itu diserahkan kepada masing-masing tokoh adat. Maksudnya, jelas Komang Marte, jika agama yang menjadi panutan penting, tentu adat istiadat pun akan mengikuti kerukunan dengan sendirinya.
Selama menjadi ketua adat di desa itu, Komang Marte bersyukur belum pernah ada polemik terkait keyakinan dan adat istiadat. Semisal dalam prosesi suatu pernikahan, sambungnya, selaku tokoh adat ia menyerahkan adat istiadat kepada pelaku atau si pemilik hajat dari pernikahan tersebut. Maksudnya, kata Komang Marte, jika ada yang ingin menikah namun beda keyakinan, selama ini yang paling mendominasi perempuan mengikuti keyakinan atau agama si laki-laki. Maka, prosesi adat yang dilaksanakan yaitu proses adat atau keyakinan dari pihak laki laki
tersebut.
“Kalau dari pernikahan, biasanya si perempuan yang pindah keyakinan mengikuti keyakinan si laki-lakinya,” kata Komang Marte.
Mengenai kepengurusan Badan Musyawarah Adat (BMA) Desa Suro Bali ada 4 tokoh adat yang masuk dalam kepengurusan adat BMA. Yakni tokoh adat Bali, Jawa, Rejang dan Serawai. Keempat tokoh adat ini dimasukkan karena penduduk di desa itu diisi oleh etnis tersebut. Sehingga ketika terkait ritual adat istiadat, maka tokoh masing-masing adat itulah yang akan memimpinnya.
“Secara prakteknya, pelaksanaan adat diserahkan kepada masing-masing tokoh dalam suatu ritual atau hajatan. Termasuk jika ada ritual terkait proses pendamaian apabila terjadi konflik, mengikuti adat yang disepakati. Saya cuma menerima laporannya”, paparnya.
Sementara persoalan ritual atau hajatan syukuran, sambung Komang Marte, khususnya bagi pemeluk Hindu dilaksanakan seperti biasa yang sudah dijalani selama ini. Dijelaskannya, suatu hajatan yang diadakan umat Hindu, biasanya undangan disampaikan kepada seluruh warga desa untuk hadir di acara tersebut, terlepas apa agama warga. Namun secara prakteknya, bagi undangan tetamu Muslim biasanya dipersiapkan khusus untuk satu hari. Untuk pemasaknya (juru masak) tradisi yang selama ini dijalankan, selalu diundang juru masak dari warga Muslim.
“Ini kami lakukan bukan sebagai perbedaan, namun untuk menghindari keraguan bagi pemeluk agama non Hindu terhadap menu makanan yang dihidangkan. Karena kami tau betul, dalam ajaran Islam mengharamkan Babi dan Anjing. Makanya kami tidak menghidangkan menu itu dan tukang masaknya pun kami panggil dari warga Muslim”, jelas Komang Marte.
‘Tradisi Uang Kependudukan’
Diketahui, ada 108 Kepala Keluarga (KK) atau 404 jiwa yang tinggal di Desa Suro Bali. Empat puluh lima persen atau sebanyak 49 KK, etnis Bali dan beragama Hindu. Muslim sebanyak 48 KK, pemeluk Budha 9 KK dan Khatolik 2 KK. Dari penelusuran RedAksiBengkulu.co.id, 25 KK diantaranya sudah berdomisili tetap di desa tersebut. Akan tetapi buku jiwa mereka bukan warga Desa Suro Bali melainkan alamat KTP-nya masih dari desa tetangga, yakni Desa Air hitam, Desa Tanjung Alam, Desa Bumi Sari dan Desa Cugung Lalang.
Menurut pengakuan dari 3 KK yang diwawancarai RedAksiBengkulu.co.id, belum pindahnya alamat domisili mereka karena belum membayar ‘uang kependudukan’. Dinamai uang kependudukan maksudnya, selama ini tradisi di desa tersebut menerapkan, bahwa jika ada warga dari luar Desa Suro Bali yang ingin berdomisili dan menetap di desa tersebut, maka warga itu harus membayar sejumlah uang dengan kisaran Rp 1 juta hingga 2 juta per KK.
Sebagian warga ada yang mampu membayar dan sebagian ada yang tidak mampu karena bagi mereka uang sejumlah itu sangatlah besar.
“Kalo mau buku jiwa di sini (Desa Suro Bali) kami mesti bayar. Katanya (paling tidak) Rp 1 juta. Dan kami belum bayar. Uang itu untuk keperluan (administrasi) ‘koperasi’ desa”, kata salah seorang warga desa setempat yang minta dirahasiakan identitasnya karena khawatir akan berdampak pada keluarganya.
Dari uang tersebut, kata warga itu,akan digunakan untuk kelancaran kepengurusan administrasi jika ada warga yang akan mendapat bantuan. Termasuk juga untuk kepengurusan surat menyurat jika ada acara pernikahan dan kematian.
“Kami sebenarnya sangat ingin jadi warga sini dan maunya juga berbuku jiwa di desa ini. Karena kalau ada buku jiwa di sini, setidaknya kalau ada bantuan berupa kartu KIS, KIP dan Raskin atau kalau ada acara pernikahan dan musibah kematian kami bisa dapatkan itu. Tapi kalau seperti ini, kami tidak ada buku jiwa, jelas kerepotan kami”, jelasnya lagi.
Disebut-sebut, ‘uang kependudukan’ tersebut sebagai antisipasi warga non Bali yang masuk ke desa itu jangan sampai mendominasi. Karena jika melebihi dari mayoritas etnis Bali, maka akan berimbas pada pemilihan kepala desa mendatang. Sehingga, yang dikhawatirkan kepala desa bukan dari warga Bali akan terjadi. Itu sebabnya, adanya ‘uang kependudukan’ tersebut disinyalir sebagai ‘pagar’ dari masuknya penduduk non Bali ke Desa Suro Bali.
“Isu-isunya seperti itu. Secara logika kalau kami sudah berbuku jiwa di desa ini kami ada hak pilih pada pilkades mendatang”, jelasnya.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Desa Suro Bali Ketut Suteje mengaku terkejut terkait ‘uang kependudukan’ hingga jutaan rupiah per KK itu. Namun Ketut Suteje mengakui adanya persyaratan administrasi berupa uang yang harus dibayarkan ke desa. Hanya saja besaran nominal uang yang dimaksud itu tidak mencapai jutaan rupiah. Kades juga menegaskan bahwa uang tersebut jelas peruntukkannya.
“Benar kalau ada biaya yang dibebankan bagi warga di desa ini. Tapi tidak sampai jutaan rupiah, cuma Rp 700 ribu/KK. Itu pun pemanfaatannya jelas”, aku Ketut Suteje.
Maksud dari pemanfaatannya jelas, sambung Ketut Suteje, dari uang itu diperuntukkan administrasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa dan biaya awal terdaftarnya sebagai anggota ‘koperasi’ simpan pinjam. Kelak, sambungnya, ketika ada warga yang akan meminjam uang, dipersilakan selagi sudah melunasi ‘persyaratan’ administrasi kependudukan.
“Setiap bulan kami berkumpul di balai desa untuk koordinasi sekaligus kegiatan koperasi simpan pinjam yang sudah ada sejak dahulu. Uang itu disetor ke kas koperasi sebagai bukti keanggotaan dan anggota berhak untuk meminjam uang. Selain itu juga sebagai biaya administrasi untuk TPU”, terang kades.
Disinggung terkait status dari koperasi yang dimaksudkan, dalam hal ini apakah ‘koperasi’ di desanya itu sudah terdaftar dan memiliki badan hukum, kades terlihat kebingungan menjawabnya. Mengingat berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian dijelaskan, keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka yang dalam hal ini bahwa keanggotaan koperasi tanpa ada paksaan bagi siapapun dan tidak ada kaitannya dengan syarat masuknya buku jiwa seseorang yang masuk ke dalam suatu wilayah.
“Saya juga bingung ini. Dikatakan koperasi badan hukumnya tidak ada. Tapi kegiatan ini sudah lama ada dan dipelopori tokoh–tokoh masyarakat di desa ini. Kalau pun dikatakan belum lengkap (legitas), memang benar. Tapi kalau (koperasi) ini dihapuskan, khawatir saya akan berdampak ke warga. Jadi saya kira kegiatan ini biarlah berjalan apa adanya dulu karena ini sangat membantu masyarakat dan terlihat manfaatnya bagi masyarakat,” jawab kades.
Lebih Lanjut kades menjelaskan, terkait 25 KK yang ada di desanya namun belum berbuku jiwa di desa tersebut, kades juga tidak serta merta melepas begitu saja. Terkait pernyataan warga yang belum menyetor ‘dana kependudukan’, jika memang warga tersebut dianggap layak disalurkan, maka akan disalurkan secara merata.
“Soal bantuan saya tak membedakan. Termasuk soal pernikahan saya berkoordinasi dengan pemilik acara atau hajatan, jika kades asalnya berhalangan hadir, maka saya yang bertanggungjawab untuk (hadir) menggantikannya, begitu pun soal musibah atau kematian. Sebenarnya ini persoalan miskomunikasi warga dengan perangkat desa termasuk saya sebagai kades. Nanti akan dikoordinasikan lagi dan diajak duduk bersama. Diimbau juga warga tidak membesar-besarkan isu-isu yang sifatnya tidak membangun”, timpal Suteje lagi.
Disinggung terkait isu kekhawatiran jika masuknya 25 KK warga non Bali itu akan berdampak pada pemilihan kepala desa pada periode berikutnya, karena jika dilihat dari data kependudukan bahwa tidak menutup kemungkinan penduduk muslim akan menjadi mayoritas, Ketut Seteje menepis hal itu.
“Itu tidak benar. Siapapun nanti yang jadi kades tak ada kaitannya dengan agama.. Lihatlah selama ini tidak pernah terdengar adanya konflik (antar agama) di desa kami ini kan”, demikian terang Ketut Suteje.
Comments


