Ketigabelas OPD lainnya itu adalah, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Perdagangan dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas PM-PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Catatan Capil. Lalu Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Badan Keuangan Daerah, DPPKB-P3A, Dinas KPP dan Disperinaker. Selain itu juga diikuti instansi vertikal, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT PLN Rayon Kepahiang .
Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin menegaskan, setiap ada permasalahan administrasi di OPD diharapkan diselesaikan terlebih dahulu dengan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan lainnya. Sebab permasalahan tersebut dapat dikoordinasikan kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari. OPD berhak tidak memberikan data kepada selain Seksi Datun.
“Setiap OPD harus bertanggungjawab baik secara administrasi, teknis dan yuridis atas kelalaian administrasi. Persoalan data ini, OPD bisa sampaikan ke Datun dan haram hukumnya memberikan kepada eksternal,” tegas Lalu.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Hartono menyampaikan, dengan adanya MOU tersebut setidaknya dapat memberikan langkah-langkah setiap adanya permasalahan yang sifatnya perdata .
“MoU ini setidaknya membantu kinerja kami ke depan agar setiap permasalahan perdata dapat kami cegah dan langkah-langkahnya dapat didampingi oleh pihak Kejari”, kata Hartono
Foto-foto Kegiatan ;