RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menggelar Workshop Administrasi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah dan Rujuk (NR) se-Kabupaten Kepahiang, Selasa, 24 April 2018. Acara yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kepahiang ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang Mulya Hudori.
Dalam sambutannya Mulya mengatakan, tujuan digelarnya workshop tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman tentang pengelolaan PNBP NR dan sebagai bahan koreksi laporan terhadap pengelolaan dana PNBP NR yang sudah direalisasikan.
“Workshop bertujuan untuk memberi pemahaman yang lebih maksimal dalam pengelolaan PNBP NR serta dalam pelaporannya ke depan”, kata Mulya.
Kepercayaan masyarakat atau yang sering disebut public trust atau social trust yang dibangun jajaran Kemenag dan seluruh kebijakannya tidak menimbulkan keraguan di kalangan publik. Kemudian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah (organization trust), kepercayaan yang dibangun di internal organisasi.
Di sini, lanjutnya, setiap komponen, (kepercayaan atasan ke bawahan, bawahan ke atasan, juga sesama atasan serta sesama bawahan), mendorong taat azas dan tertib administrasi agar gaji yang didapat itu berkah buat keluarga anak dan istri.
“Dalam bekerja itu harus menjaga sifat kejujuran, karena itu merupakan modal dalam melaksanakan tugas yang dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku”, lanjutnya.
Workshop ini diikuti 40 orang utusan dari Bendahara Pengeluaran pada Kemenag dan Bendahara Penerimaan pada Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kepahiang. Selaku nara sumber yaitum Kepala Sub Bagian Tata Usaha Zulfakar Alamsah, Kasi Bimas Islam Azwandi dan Bendahara Kemenag Eri Susianti.
Di dalam PP itu juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam KUA dan tarif Rp 600.000 bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu.
Secara umum tujuan digelarnya workshop sebagai berikut :
- Agar para pengelola keuangan PNBP memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis memadai dalam pengelolaan PNBP ;
- Diharapkan tingkat kesalahan administrasi dalan pengelolaan PNBP tidak terjadi ;
- Dapat memberikan motivasi yang baik kepada pengelolaan keuangan PNBP sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menjaga sebaik-baiknya amanah uang yang dititipkan masyarakat kepada pengelola PNBP ;
- Jangan sampai terdengar adanya uang catin yang terlambat disetorkan atau tidak disetorkan sama sekali sehingga menimbulkan persoalan di kemudian hari ;
- Jangan sampai terjadi ada pengelola PNBP yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atau tidak mencatatnya dalam buku kas umum dan buku pembantu lainnya ;
Laporan : Hendra Afriyanto