Laporan : Rahmadi Fitrianto
RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rejang Lebong menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (22/3/2017). Kegiatan dilangsungkan di Hotel Griya Anggita, Jalan Iskandar Ong No. 24, Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Dwi Purnamasari mengungkapkan, diadakannya kegiatan ini, karena masih banyak pelaku usaha (pengusaha) khususnya di Kabupaten Rejang Lebong yang belum meregistrasi karyawannya ke pihaknya. Selain itu keikutsertaan perusahaan dalam menjaminkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai masih rendah.
Padahal, sambungnya, keikutsertaan karyawan pada BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting demi memberikan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan itu sendiri. Karena di BPJS Ketenagakerjaan itu mencakup jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan keluarga (anak dan istri) dan jaminan lainnya.
“Diharapkan baik pelaku usaha dan karyawan memahami arti penting jaminan sosial demi keberlangsungan dunia usaha yang ideal dan berkesinambungan. Ini demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis kondusif dan berkeadilan”, kata Dwi kepada RedAksiBengkulu.co.id di sela-sela kegiatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Rejang Lebong, Bambang Purwajatmika pun mengakui terkait rendahnya kepedulian pengusaha terhadap keikutsertaan perusahaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, dari 3 wilayah kerjanya yakni, Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong, keikutsertaan perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan hanya 15 %. Khusus di Rejang Lebong, persentase perusahaan dalam meregistrasi karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya berkisar 40 %.
“Mengingat pentingnya jaminan sosial tenaga kerja demi keberlangsungan perusahaan dan perlindungan terhadap tenaga kerja di suatu perusahaan, saya berharap dari sosialisasi ini bisa memberi pencerahan dan kontribusi yang berarti bagi para pengusaha khususnya di Rejang Lebong”, harap Bambang.
Sementara itu, menurut pandangan Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari menuturkan, sosialisasi ini bukan semata mengedepankan persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan, namun juga pada persoalan lainnya. Semisal, perselisihan antar pengusaha terhadap karyawan supaya tercipta solusi penyelesaian demi terwujudnya keharmonisan dan dinamisasi di dunia usaha.
“Saya sangat apresiasi dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, terutama membahas tentang Undang-undang Ketenagakerjaan”, kata Iqbal.
Ditambahkannya, jika pengusaha dan karyawan sudah saling memahami regulasi, maka antara hak dan kewajiban baik itu pengusaha maupun karyawannya akan saling menguntungkan.
“Sering kali kita melihat aksi-aksi demo karyawan menuntut hak ini, itu. Jadi, dengan sosialisasi seperti ini, setidaknya akan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan atau jangan langsung aksi. Karena kalau langsung aksi, biasanya akan menimbulkan konflik”, lanjutnya.
Intinya, tambah Iqbal, sosialisasi ini diharapkan antara pengusaha dengan karyawan saling memahami dan mengerti hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Sebab pengusaha dan karyawan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
“Perusahaan tidak akan bisa berjalan tanpa ada karyawan. Dan karyawan tidak bisa bekerja jika tidak ada perusahaan. Makanya perlu sinergitas pengusaha dengan karyawannya”, demikian Iqbal.