Geger! OJK Buru 32 Kasus Pasar Modal, Ada Influencer!

Geger! OJK Buru 32 Kasus Pasar Modal, Ada Influencer!

Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Lembaga pengawas sektor keuangan ini kini tengah intensif mengusut sedikitnya 32 kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan berbagai pihak. Penegasan ini disampaikan oleh Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat lalu.

"Ya, jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Mohon dipahami, tentu kami tidak berdiam diri. Selama ini kami juga terus melakukan prosesnya," tegas Hasan Fawzi, menepis anggapan bahwa OJK pasif. Menurutnya, momentum reformasi pasar modal menjadi dorongan kuat bagi OJK dan otoritas terkait untuk mempercepat penegakan hukum, sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar.

Geger! OJK Buru 32 Kasus Pasar Modal, Ada Influencer!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Komitmen OJK dalam memberantas praktik culas di pasar modal bukan isapan jempol belaka. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, OJK berhasil mengumumkan sanksi terhadap dua kelompok kasus besar manipulasi harga saham atau aksi ‘goreng saham’. "Bahkan hari ini kan tiga kasus, ya. Yang tadi korporasi, dan perorangan itu berbeda kelompoknya, itu dua kasus yang berbeda. Kemudian yang influencer," imbuh Hasan, merinci pihak-pihak yang terlibat, mulai dari korporasi, kelompok perorangan, hingga sosok influencer saham yang memiliki banyak pengikut.

COLLABMEDIANET

Hasan menambahkan, proses pengawasan yang dilakukan OJK tidak lagi hanya mengandalkan metode manual. Kini, lembaga tersebut juga memanfaatkan smart surveillance system yang canggih. Sistem ini berperan krusial dalam membantu pengawas mengidentifikasi indikasi awal pelanggaran di pasar modal secara lebih efektif.

"Jadi 32 kasus itu bukan karena tebang pilih, tapi memang karena memenuhi unsur awal. Bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan," pungkas Hasan, menegaskan bahwa setiap kasus ditangani berdasarkan bukti awal yang kuat dan akan melalui proses pemeriksaan yang cermat untuk memastikan keadilan dan kebenaran.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar