Redaksibengkulu.co.id melaporkan, kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah secara resmi menganjurkan penerapan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta menjelang serta sesudah periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Kebijakan fleksibel ini diharapkan mampu menjadi solusi cerdas untuk menjaga produktivitas sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik atau berlibur.
Imbauan WFA ini tidak serta-merta menggantikan hari libur nasional, melainkan sebagai periode tambahan yang fleksibel. Jadwal yang disarankan pemerintah terbagi dalam dua fase krusial. Fase pertama adalah pada tanggal 16-17 Maret 2026, tepat sebelum dimulainya libur panjang Nyepi dan Lebaran. Kemudian, fase kedua diberlakukan pada 25-27 Maret 2026, yakni setelah berakhirnya rangkaian cuti bersama tersebut.
Sebagai informasi, periode libur tanggal merah dan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi telah ditetapkan pada 18-20 Maret 2026. Sementara itu, perayaan Hari Raya Idul Fitri akan diikuti dengan libur tanggal merah dan cuti bersama pada 21-24 Maret 2026.

Related Post
"Kebijakan fleksibilitas kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja pemerintahan dan sektor industri lain dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan," demikian pernyataan resmi Kementerian Sekretariat Negara melalui akun Instagram @kemensetneg.ri pada Kamis (19/2/2026), yang dikutip oleh Redaksibengkulu.co.id.
Penerapan WFA ini tidak sembarangan. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 2 tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/II/2026, terdapat sejumlah aturan main yang wajib dipatuhi, baik oleh ASN maupun pekerja swasta.
Aturan WFA untuk ASN:
- Pelayanan Publik Tetap Prima: Penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses tanpa hambatan.
- Tanggung Jawab Penuh: ASN wajib tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- Optimalisasi SPBE: Penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) harus dioptimalkan untuk menunjang kinerja.
- Transparansi Informasi: Instansi wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat jika terdapat perubahan jadwal atau tata cara akses pelayanan publik.
- Akses Pengaduan Terbuka: Kanal pengaduan masyarakat harus tetap dibuka dan responsif.
Aturan WFA untuk Pekerja Swasta:
- Pengecualian Sektor Esensial: Kebijakan WFA ini dapat dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu yang bersifat esensial atau berkaitan langsung dengan produksi dan pelayanan vital, seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat belanja, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor sejenis lainnya.
- Bukan Cuti/Libur: WFA tidak dihitung sebagai libur ataupun cuti tahunan. Pekerja tetap dalam status bekerja.
- Tugas dan Kewajiban Terlaksana: Pekerja wajib tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajiban yang telah ditetapkan.
- Upah Tetap Normal: Upah selama pelaksanaan WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di kantor atau sesuai dengan perjanjian kerja.
- Pengawasan Perusahaan: Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan diatur sepenuhnya oleh perusahaan masing-masing guna memastikan produktivitas tetap terjaga.
Dengan adanya kebijakan WFA ini, diharapkan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang dapat berjalan lancar tanpa mengganggu roda perekonomian dan pelayanan publik.









Tinggalkan komentar