Tanah JK di Makassar: Ada Apa Sebenarnya?

Tanah JK di Makassar: Ada Apa Sebenarnya?

Redaksibengkulu.co.id – Polemik status tanah seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, yang melibatkan nama besar seperti Jusuf Kalla (JK) dan perusahaan raksasa, akhirnya menemui titik terang. Sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini ternyata berakar dari adanya dua dasar hak yang berbeda di atas lahan yang sama.

Menurut penelusuran Kementerian ATR/BPN, lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang berlaku hingga 2036. Namun, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Group. HPL ini berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar pada era 1990-an.

Tanah JK di Makassar: Ada Apa Sebenarnya?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan "produk" masa lalu yang kini terungkap seiring dengan upaya pembenahan dan penataan sistem pertanahan. Selain dua dasar hak tersebut, sengketa ini juga melibatkan gugatan dari pihak lain, yaitu Mulyono, serta putusan pengadilan yang memenangkan GMTD atas Manyombalang Dg. Solong.

COLLABMEDIANET

Nusron menekankan bahwa putusan pengadilan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara, namun fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda. Kementerian ATR/BPN kini berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi. Kantor Pertanahan Kota Makassar juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Makassar untuk memastikan objek tanah yang dieksekusi sesuai dengan data pertanahan yang ada.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat digitalisasi data lama dan sinkronisasi peta bidang tanah, guna mencegah tumpang tindih sertifikat di masa depan. Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak berpihak kepada siapa pun dan berkomitmen untuk menegakkan hukum dalam penyelesaian sengketa ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar