Redaksibengkulu.co.id — DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi Undang-Undang. Perubahan ini mengubah nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang berstatus sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Namun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
Related Post
"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," tegas Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Supratman menekankan, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru akan dilakukan setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait. Hal ini dikarenakan Presiden Prabowo ingin memastikan kesiapan infrastruktur untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN.
"Presiden menginginkan agar dalam waktu dekat proses pembangunan gedung DPR, MPR, dan DPD bisa segera dilakukan," ucapnya.
Revisi UU DKJ ini, menurut Supratman, penting untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari transisi perpindahan ibu kota, terutama terkait perubahan nomenklatur jabatan. Perubahan ini meliputi penyisipan empat pasal baru (Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D) yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, DPD, dan DPR Dapil Provinsi Jakarta hasil Pemilu 2024. Jabatan-jabatan tersebut nantinya akan berganti menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, anggota DPRD DKJ, serta anggota DPD dan DPR Dapil DKJ. Selain itu, terdapat pula perubahan pada Pasal 22D UU DKJ dengan penambahan ayat (2).
Proses persetujuan RUU ini telah melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Kejelasan waktu penandatanganan Keppres oleh Presiden Prabowo masih belum dipastikan, namun hal tersebut menjadi kunci utama dalam proses perpindahan ibu kota negara.
Tinggalkan komentar