Prabowo Endorse Paslon di Pilkada Jateng, Bawaslu Turun Tangan!

Prabowo Endorse Paslon di Pilkada Jateng, Bawaslu Turun Tangan!

Redaksibengkulu.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI langsung bergerak cepat merespon video viral yang memperlihatkan Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.

Collab Media Network banner content

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap video tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan Pemilu atau tidak.

Prabowo Endorse Paslon di Pilkada Jateng, Bawaslu Turun Tangan!
Gambar Istimewa : file.fin.co.id

"Bawaslu Republik Indonesia sedang menyelidiki video ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum terkait pemilihan kepala daerah," ujar Bagja di kantornya, Rabu (13/11/2024).

Namun, Bagja juga menekankan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU -XXII/2024, pejabat negara, termasuk Presiden, diizinkan untuk berpartisipasi dalam kampanye dengan syarat mengajukan izin kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pejabat negara bisa ikut kampanye, tapi harus izin dan tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan, kecuali fasilitas pengamanan," tegas Bagja.

Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti hasil penelusuran dengan proses penanganan pelanggaran jika ditemukan dugaan pelanggaran. Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.

"Bawaslu akan menelusuri peristiwa ini untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak," pungkas Bagja.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar