Tempayan Kubur Diduga Berasal dari Situs Benteng Koto Aur Tebat Monok Kepahiang

0
149
Tempayan Kubur kuno yang diduga peninggalan zaman pra sejarah ketika ditemukan di Tambang Pasir milik Arbi, (Foto : Dokumentasi)

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Ditemukannya kembali Tempayan Kubur di lahan Galian C milik Arbi di Desa Kelilik Kecamatan Kepahiang Provinsi Bengkulu menguatkan bahwa benda tersebut merupakan benda prasejarah. Diduga kuat Tempayan Kubur itu ada kaitannya dengan Situs Benteng Koto Aur di desa setempat yang lokasinya hanya berjarak 2 kilometer dari lokasi ditemukannya Tempayan Kubur. Hal ini ungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Budaya dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata Kepahiang, Nety Elyani.

Kepada RedAksiBengkulu.co.id, Nety mengatakan, Tim Arkeolog dari Balai Arkeolog Palembang (BAP) pernah memperkirakan temuan di lokasi tambang milik Arbi itu adalah bagian dari peralatan atau perlengkapan kehidupan manusia di zaman pra sejarah yang ada di Situs Benteng Koto Aur.

Baca Juga : Gali Pasir, Pekerja Tambang Milik Mantan Cawabup Kepahiang Ini Temukan Benda Peninggalan Pra Sejarah

Berserakannya benda-benda purbakala itu disebabkan letusan gunung ribuan tahun silam. Benda-benda tersebut hanyut mengikuti aliran sungai sehingga wajar jika di lokasi tambang pasir milik Arbi itu banyak ditemukan benda-benda purbakala karena berada di tepi aliran sungai.

“Tim Arkeolog yang pernah meneliti di sini (Kepahiang) menjelaskan, pada waktu letusan gunung dahulu, jika ditarik lurus garis koordinat dari arah galian milik Arbi ke lokasi Situs Benteng Koto Aur, itu sangat memungkinkan. Sehingga sangat wajar jika beberapa benda yang disinyalir sebagai peralatan atau perlengkapan manusia purba dahulu hanyut mengikuti arus air hingga kemudian terkubur”, cerita Nety.

Nety menambahkan, jika Situs Benteng Koto Aur yang ada di Desa Kelilik tersebut memang termasuk salah satu Situs yang dimiliki Kabupaten Kepahiang dan tertuang pada Bab III Pasal 3 Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Hanya saja Dolmen berupa batuan menyerupai meja dan kursi makan dengan posisi melingkar itu berada di areal perkebunan kopi warga.

Laporan : Hendra Afriyanto

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.