Terkuak! DJP Kini ‘Intip’ Data Listrik & Bank Anda!
Redaksibengkulu.co.id melaporkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini telah mengoperasikan sistem administrasi perpajakan terbarunya, Coretax, dengan kemampuan integrasi data yang masif. Sistem ini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan telah terhubung erat dengan berbagai sistem lembaga lain, termasuk BUMN dan sektor perbankan. Integrasi ini menjadi langkah strategis DJP untuk menguji kewajaran laporan pajak wajib pajak (WP) berdasarkan pola konsumsi mereka.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa konektivitas data ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan. "Pengujian-pengujian kewajaran daripada laporan perpajakan menggunakan data-data konsumsi," papar Bimo. Sebagai ilustrasi, Coretax kini telah terintegrasi dengan data pelanggan PT PLN (Persero). Melalui koneksi ini, DJP dapat menganalisis besaran konsumsi dan tagihan listrik wajib pajak, menjadikannya salah satu indikator utama dalam proses pengujian.
Also Read
Bimo memberikan contoh konkret mengenai bagaimana data ini akan digunakan. "Apakah benar ketika konsumsi listriknya itu sampai katakanlah 10.000 watt, ternyata yang bersangkutan, yang memiliki rumah, perpajakannya hanya membayar pajak misalnya Rp 10 juta per tahun. Nah ini kan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran," terangnya. Data konsumsi listrik rumah tangga ini memungkinkan DJP untuk membandingkan gaya hidup dengan jumlah pajak yang dilaporkan, mencari potensi ketidaksesuaian antara kemampuan ekonomi dan kewajiban perpajakan.
Tak berhenti pada PLN, dalam paparannya, Bimo juga mengungkapkan bahwa Coretax telah terhubung dengan data milik Telkom Indonesia serta 55 bank domestik. Ini berarti DJP kini memiliki cakupan yang sangat luas untuk mengakses berbagai data transaksi ekonomi, baik yang bersifat digital maupun pseudo-ekonomi, guna memeriksa kewajaran tagihan pajak yang dilaporkan. Bimo menegaskan bahwa sistem masif seperti Coretax adalah sebuah keharusan, dan implementasinya telah membuktikan kinerja yang baik dalam menangkap beragam data dan praktik ekonomi.
Lebih jauh lagi, Coretax juga terintegrasi secara real-time dengan berbagai sistem eksternal lainnya, seperti Online Single Submission (OSS), data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peruri, Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Bimo menyimpulkan, "Coretax merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi layanan yang lebih efektif, lebih efisien dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak di dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya," menjadikannya platform tunggal untuk layanan, proses data, dan manajemen kepatuhan.




