TERBARU! Harga Ayam Hidup Melonjak Rp 19.500/Kg!

Redaksibengkulu.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas menyikapi anjloknya harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir, khususnya di Pulau Jawa. Melalui rapat koordinasi stabilisasi perunggasan, pemerintah menargetkan harga ayam hidup minimal Rp 19.500 per kilogram (kg) berat hidup untuk semua ukuran, paling lambat pada 15 Juli 2026.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penurunan harga ayam yang berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) ini telah membebani para peternak. Untuk mengatasi situasi tersebut, Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memutuskan serangkaan langkah strategis. Ini meliputi percepatan penyerapan, peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), serta perbaikan harga di tingkat peternak.

Komitmen ini mulai diimplementasikan sejak Selasa (30/6/2026), dengan harapan harga akan terus diarahkan secara bertahap menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP) setelah 15 Juli 2026. Selain itu, para pengusaha juga berjanji untuk menjaga keseimbangan produksi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Pelaksanaan komitmen ini tidak main-main, akan diawasi ketat oleh kementerian-lembaga terkait, Satgas Pangan POLRI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan berbagai asosiasi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (30/6/2026), menegaskan, "Setelah dilaksanakan rapat koordinasi perunggasan yang dihadiri perusahaan terintegrasi, Pinsar Indonesia, GOPAN, Satgas Pangan dan jajaran Ditjen PKH, seluruh pelaku usaha berkomitmen mulai besok menaikkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya pada 15 Juli 2026 harga ayam untuk semua ukuran minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup." Agung juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika ada pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen ini, demi menjaga stabilisasi dan keberlanjutan usaha peternak.

Dari kalangan peternak, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, menyambut baik langkah ini. Ia mengakui bahwa kondisi harga ayam selama dua bulan terakhir sangat memberatkan karena berada di bawah biaya produksi. "Hari ini dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk mulai besok menjalankan harga minimal Rp 19.500 per kilogram berat hidup. Dalam dua minggu ke depan harga harus sudah berada di atas biaya pokok produksi dan bergerak menuju harga acuan pemerintah Rp. 25.000 per kilogram. Kami sebagai asosiasi akan mengawal penuh komitmen ini," ujarnya.

Senada, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) turut mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi kesepakatan tanpa terkecuali. PINSAR secara khusus mendorong agar harga ayam hidup mencapai Rp 19.500 di tingkat pembelian pertama, terutama di Pulau Jawa.

Pengawasan ketat juga menjadi sorotan utama. Kepala Posko (Kaposko) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, mengingatkan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar di atas kertas. "Komitmen ini sebaiknya diikuti dengan sanksi secara berlapis. Saat kita melakukan pengawasan, apabila di lapangan masih ditemukan harga di bawah yang telah disepakati, maka akan diberikan sanksi mulai dari pengurangan DOC, pengurangan pakan, hingga rekomendasi untuk mendapatkan sanksi lanjutan. Hal-hal tersebut dapat dilakukan secara simultan," tegas Zain, memastikan implementasi di lapangan akan diawasi secara intensif.

Related Post