Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Gelombang pemecatan besar-besaran melanda Badan Gizi Nasional (BGN), di mana sebanyak 249 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dicopot dari jabatannya. Keputusan tegas ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran serius, mulai dari tindakan indisipliner, mangkir dari tugas, hingga dugaan penipuan dan keterlibatan dalam judi online.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menegaskan bahwa langkah drastis ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kualitas program strategis MBG. Ia mengungkapkan, di bawah kepemimpinan Kepala BGN yang baru, Sudaryono, puluhan kepala SPPG terbukti menunjukkan kedisiplinan yang rendah, bahkan ada yang tidak pernah hadir di kantor. "Sudah ada 66 yang diberhentikan ini baru satu bulan ya," ujar Zulhas dalam konferensi pers pada Rabu (26/8/2026).

Zulhas menjelaskan bahwa status para pegawai ini sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK mewajibkan mereka untuk hadir di kantor dan menjalankan tugasnya. Peran Kepala SPPG sendiri sangat krusial sebagai pengawas makanan di lapangan, bertanggung jawab penuh dalam menjamin keamanan dan kualitas pangan yang disalurkan. "SPPG enggak disiplin, ya, enggak ngantor, enggak datang ke kantor. Kan mereka PPPK, kalau enggak ngantor berapa kali itu harus diberhentikan. Nah, ini tegas sudah 183 plus 66 yang dipecat," tegas Zulhas, merujuk pada total keseluruhan 249 pemecatan yang telah dilakukan.
Also Read
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono pada Jumat (7/8/2026) telah mengumumkan proses pemberhentian secara tidak hormat terhadap 66 Kepala SPPG. Ia merinci berbagai tindakan indisipliner yang dilakukan, termasuk penipuan, keterlibatan dalam judi online, hingga praktik "hengki pengki" atau penyalahgunaan wewenang. "Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau Kepala Dapur, 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi, diberhentikan secara tidak hormat," kata Sudaryono saat itu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memproses pemberhentian puluhan pegawai tersebut. Kasus-kasus indisipliner ini tersebar di berbagai wilayah, seperti Jawa Barat, Jakarta & Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Selain itu, BGN juga masih melakukan pembinaan internal terhadap 60 kasus lainnya, sembari menelusuri lebih lanjut potensi konflik atau masalah yang terjadi antara Kepala Dapur dengan pelaksanaan program MBG di lapangan. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.




