Redaksibengkulu.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) baru-baru ini menggemparkan publik dengan pengungkapan 25 merek beras fortifikasi yang terbukti bermasalah. Temuan ini memicu respons cepat dari pemerintah dan kepolisian, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat Indonesia. Beras-beras ini, yang dijual dengan klaim tambahan vitamin dan mineral, ternyata tidak memenuhi standar yang dijanjikan setelah melalui serangkaian uji laboratorium.
Meskipun ditegaskan bahwa beras-beras tersebut aman untuk dikonsumsi, pelanggaran utamanya terletak pada ketidaksesuaian klaim dengan kandungan sebenarnya. Konsumen yang berharap mendapatkan manfaat gizi tambahan dari beras fortifikasi ini justru tertipu. Beras-beras ini dipasarkan dengan harga fantastis, berkisar antara Rp 19.270 hingga Rp 57.600 per kilogram, jauh di atas harga beras biasa, namun tanpa manfaat yang sepadan.

Bapanas, bekerja sama dengan empat laboratorium terkemuka—Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian—mengidentifikasi tiga jenis pelanggaran utama yang dilakukan oleh para produsen.
Also Read
Pelanggaran pertama adalah ketidaksesuaian administrasi. Ini mencakup pemalsuan izin edar, penggunaan izin edar yang sudah tidak berlaku, serta perbedaan informasi antara sertifikat izin edar dengan label produk yang beredar di pasaran.
Kedua, ketidaksesuaian nilai gizi. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh 25 merek beras fortifikasi ini sama sekali tidak mengandung vitamin dan mineral seperti yang diklaim pada kemasan. Kandungan gizi yang dijanjikan hanyalah bualan belaka.
Ketiga, ketidaksesuaian mutu beras. Beberapa produsen mengklaim produk mereka sebagai beras premium, namun kenyataannya, kualitas beras yang ditemukan justru hanya sekelas medium, bahkan submedium. Ini jelas merupakan penipuan terhadap konsumen yang membayar lebih untuk kualitas yang tidak mereka dapatkan.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengecam keras praktik curang ini. "Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp 40.000 satu kilo. Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal," tegas Amran.
Amran mengaku telah melaporkan langsung temuan ini kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. "Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun. Ini kalau perlu, ada hukuman terberat, kasih hukuman terberat. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan 1 orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga," imbuhnya, menekankan urgensi penanganan kasus ini.
Dukungan penuh datang dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Ia memastikan jajaran Polri akan segera memproses temuan ini. "Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Wahyu, menegaskan perlindungan terhadap konsumen.
Dari total 25 merek yang bermasalah, kesemuanya dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara, yang berkoordinasi dengan Bapanas, telah mengeluarkan surat peringatan.
Hingga minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi yang terbukti curang tersebut telah menghentikan produksinya. Sebanyak 12 merek bahkan sudah menarik stok produk dari peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan. Pelanggaran ini jelas melanggar standar SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun merek-merek beras yang diduga melakukan pelanggaran serius ini meliputi WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan kepercayaan dan kebutuhan pangan masyarakat.




