Zero ODOL 2027 Bikin Was-was, Pengusaha Minta Ini!

Author Image

Hadi Wibawa

25 September 2026, 11:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id melaporkan, rencana pemerintah untuk memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) secara penuh pada tahun 2027 mendatang telah memicu respons dari kalangan pengusaha. Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) secara tegas meminta agar implementasi aturan tersebut tidak serta merta didasarkan pada pelanggaran yang ada, melainkan pada komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan.

Wakil Ketua Umum DPP Askarindo, Budi Setiyadi, menyoroti pentingnya pemberian relaksasi bagi perusahaan yang masih memiliki armada truk bermasalah. Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini membutuhkan waktu yang memadai untuk menyesuaikan diri dengan standar Zero ODOL. "Terutama bagi mereka yang memiliki jumlah truk cukup banyak dengan pelanggaran over dimensi yang signifikan, minimal mereka butuh waktu untuk normalisasi, dan kemudian ada semacam relaksasi," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2025).

Zero ODOL 2027 Bikin Was-was, Pengusaha Minta Ini!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Budi menekankan bahwa komitmen dari pihak perusahaan seharusnya menjadi prioritas utama. Ia berpendapat bahwa penegakan hukum sebaiknya tidak langsung diberlakukan jika komitmen perbaikan sudah ada. "Biarkan mereka benahi truk-truknya sambil tetap beroperasi agar sopirnya juga bisa tetap bekerja. Artinya, pemberlakuan Zero ODOL itu jangan berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi dilihat dari komitmen perusahaannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa proses normalisasi truk ODOL memiliki dampak signifikan terhadap arus kas (cashflow) perusahaan. Oleh karena itu, strategi dan perencanaan matang sangat diperlukan agar proses ini tidak mengganggu operasional harian. "Memang perlu memperhitungkan waktu operasinya, dan sebagainya. Makanya, kita harapkan kepada Kementerian Perhubungan, minimal komitmen dululah yang dimintai dari semua pelaku industri pemilik barang dan pemilik kendaraan. Jadi, jangan langsung melakukan penegakan hukum," pintanya.

Askarindo juga menyoroti potensi dampak ekonomi dari kebijakan ini. Implementasi normalisasi ODOL dan penegakan hukum yang ketat dikhawatirkan dapat memicu kenaikan biaya logistik, yang pada akhirnya akan berimbas pada lonjakan harga komoditas di pasaran. "Masalahnya, ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak juga. Karena, jangan sampai nanti begitu normalisasi ODOL diberlakukan, terjadi inflasi di beberapa daerah gara-gara ongkos logistiknya tinggi," ungkap Budi, sembari berharap adanya intervensi pemerintah berupa insentif bagi pemilik truk yang berkomitmen melakukan normalisasi.

Related Post