Terungkap! Ini Biang Kerok PHK 53 Ribu Pekerja!

Author Image

Hadi Wibawa

26 September 2026, 17:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah menimpa lebih dari 53.000 pekerja di Indonesia akhirnya memicu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk angkat bicara. Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa persoalan PHK bukanlah isu tunggal, melainkan cerminan dari tantangan multidimensional yang kompleks dan telah berlangsung lama.

Shinta menjelaskan, salah satu akar masalah utama adalah merosotnya daya saing industri nasional yang sudah terjadi dalam kurun waktu cukup panjang. "PHK perlu dilihat secara proporsional karena penyebabnya tidak tunggal dan menjadi multi-dimensional challenge. Di satu sisi terdapat persoalan yang bersifat struktural, yaitu menurunnya daya saing industri nasional yang telah berlangsung dalam waktu cukup panjang," ujarnya kepada redaksibengkulu.co.id.

Terungkap! Ini Biang Kerok PHK 53 Ribu Pekerja!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dunia usaha juga masih bergulat dengan beban biaya operasional yang membengkak. Tantangan ini mencakup biaya produksi dan logistik yang belum kompetitif, ketidakpastian regulasi, kesulitan akses pembiayaan, hingga dinamika pasar tenaga kerja yang terus berubah.

Selain itu, setiap perusahaan dan sektor industri, terutama yang padat karya, menghadapi kendala spesifik. Mulai dari gangguan pasokan bahan baku, lonjakan biaya energi dan bahan baku akibat ketidakpastian geopolitik global, hingga melemahnya permintaan dari pasar ekspor.

APINDO menegaskan bahwa PHK selalu menjadi pilihan terakhir bagi pengusaha setelah seluruh upaya penyelamatan perusahaan ditempuh. Sebelum mengambil keputusan pahit ini, perusahaan biasanya melakukan berbagai langkah efisiensi seperti menekan biaya operasional, mengurangi pengeluaran tidak esensial, menunda belanja modal, mengevaluasi rencana ekspansi, hingga mengoptimalkan kapasitas produksi.

Langkah-langkah lain yang juga dipertimbangkan meliputi peninjauan ulang rantai pasok, strategi pengadaan, serta penguatan pengelolaan arus kas dan likuiditas. "Apabila tekanan usaha masih berlanjut, barulah perusahaan mempertimbangkan berbagai penyesuaian yang berkaitan dengan tenaga kerja sebagai opsi terakhir," tambah Shinta.

Menyikapi kondisi ini, APINDO tengah merumuskan "Framework 10 Langkah Pencegahan PHK". Panduan ini akan menjadi acuan bagi perusahaan anggota untuk mengedepankan langkah-langkah preventif. Tahapannya dimulai dari pengurangan jam lembur, penyesuaian pola kerja, pengelolaan kebutuhan tenaga kerja melalui natural attrition, hingga berbagai bentuk efisiensi operasional lainnya.

Shinta menekankan pentingnya penanganan PHK secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada pekerja yang sudah terdampak. Iklim usaha harus diperkuat agar perusahaan tetap mampu berproduksi, berekspansi, dan mempertahankan lapangan kerja.

Untuk mengatasi persoalan struktural, APINDO mendorong deregulasi dan debottlenecking guna mengurangi hambatan berusaha, meningkatkan kepastian regulasi, serta memperkuat daya saing industri nasional. Revitalisasi industri padat karya juga menjadi sorotan. Selain itu, penguatan permintaan domestik dan percepatan implementasi perjanjian perdagangan internasional dinilai krusial untuk membuka akses pasar ekspor.

Di tingkat perusahaan, dunia usaha mengharapkan kepastian pasokan bahan baku dan energi dengan harga kompetitif, serta peningkatan efisiensi logistik. Percepatan restitusi pajak untuk menjaga likuiditas dan penyelesaian hambatan perizinan juga menjadi prioritas. Regulasi ketenagakerjaan juga perlu lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi.

"Pada akhirnya, penanganan isu PHK tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja. Ketiga unsur tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kesempatan kerja," tutup Shinta, menggarisbawahi pentingnya sinergi.

Related Post