Author Image

Hadi Wibawa

28 September 2026, 17:25 WIB

Revolusi Haji: Bayar 52%, Antrean Tinggal 14 Tahun!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah tengah merumuskan skema baru Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bertujuan untuk meringankan beban finansial calon jemaah. Kabar gembira ini datang bersamaan dengan pengumuman drastisnya pemangkasan waktu tunggu antrean haji, yang kini rata-rata hanya 14 tahun dari puluhan tahun sebelumnya. Langkah strategis ini merupakan implementasi arahan tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ibadah haji lebih terjangkau dan aksesibel.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, atau akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan bahwa dinamika geopolitik di Timur Tengah saat ini memiliki dampak signifikan terhadap perhitungan komponen BPIH. "Ada banyak perubahan terkait dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang salah satunya berakibat berefek ke ekonomi. Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah," ungkap Gus Irfan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin lalu.

Untuk merealisasikan arahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara spesifik mengusulkan rasio biaya Bipih (biaya yang ditanggung jemaah) dengan subsidi dari nilai manfaat dana haji sebesar 52 banding 48. Artinya, calon jemaah hanya perlu membayar 52% dari total biaya haji yang diperlukan. "Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," tambah Gus Irfan, menegaskan komitmen pemerintah.

Di sisi lain, upaya perbaikan tata kelola data jemaah haji juga membuahkan hasil yang luar biasa dalam memangkas waktu tunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan perjalanan panjang pemangkasan antrean haji yang semula mencapai puluhan tahun. "Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," jelas Dahnil.

Namun, Presiden Prabowo merasa 26 tahun masih terlalu lama. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama timnya melakukan pembersihan dan validasi masif terhadap 5,7 juta data jemaah haji yang ada. Dari proses verifikasi yang ketat ini, ditemukan sekitar 400.000 data yang tidak valid, yang kemudian menjadi fokus perbaikan.

Berkat perbaikan menyeluruh pada basis data jemaah, antrean haji kini berhasil dipersingkat secara dramatis. "Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," pungkas Dahnil, menandai era baru penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.


Related Post