Gebrak! Bahlil Setop Anak Usaha Tambang Tanpa Restu!

Author Image

Hadi Wibawa

29 September 2026, 08:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Industri pertambangan nasional kini menghadapi babak baru dengan regulasi ketat yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara resmi melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melibatkan anak perusahaan atau afiliasi mereka dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara, kecuali dengan persetujuan langsung dari Menteri. Kebijakan ini diteken Bahlil pada 18 September lalu, menandai upaya pemerintah memperketat pengawasan di sektor strategis ini.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026. Beleid ini secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pemegang IUP atau IUPK yang memanfaatkan jasa pertambangan wajib menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan prioritas utama diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan yang berlokasi di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.

Gebrak! Bahlil Setop Anak Usaha Tambang Tanpa Restu!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam diktum kedua beleid tersebut, disebutkan secara tegas, "Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri." Pernyataan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk menata ulang praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau praktik monopoli terselubung.

Larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi ini mencakup dua aspek krusial. Pertama, kepemilikan saham secara langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan pemegang IUJP. Kedua, adanya kesamaan pada satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan IUJP. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melihat hingga ke struktur kepemilikan paling dasar demi memastikan transparansi dan keadilan.

Kendati demikian, pemerintah juga memberlakukan pengecualian. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan persetujuan apabila menjalankan penugasan oleh pemerintah. Kondisi ini meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, atau pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk pasar domestik.

Mekanisme permohonan persetujuan pun telah diatur dengan jelas. Permohonan harus diajukan kepada Menteri ESDM. Namun, untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan/afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur terkait. Pemerintah berjanji akan memberikan keputusan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 14 hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Dengan aturan baru ini, Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi pertambangan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta pemberdayaan ekonomi lokal. Langkah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.

Related Post