JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara mengenai kebijakan pembatasan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) yang kini semakin ketat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, menjelaskan bahwa BI sebenarnya tidak melarang masyarakat atau pelaku usaha untuk membeli valuta asing (valas). Namun, pembatasan diberlakukan khusus bagi transaksi yang tidak memiliki dasar kegiatan ekonomi (underlying) yang jelas.

"BI tidak pernah melarang pembelian valas. Yang kami lakukan adalah mengatur agar pembelian valas yang tidak disertai kegiatan ekonomi tetap dibatasi demi menjaga stabilitas pasar," tegas Erwin dalam Taklimat Media di Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Also Read
Erwin memaparkan bahwa kebijakan penurunan ambang batas (threshold) pembelian dilakukan secara bertahap. Jika sebelumnya satu orang diperbolehkan membeli hingga US$ 100.000 per bulan, kini angka tersebut telah dipangkas secara drastis menjadi hanya US$ 10.000 per bulan. Penurunan ini dilakukan setelah BI melihat adanya tren peningkatan pembelian dolar tanpa kebutuhan riil setiap kali rupiah mengalami tekanan.
"Kami melihat kecenderungan, saat nilai tukar tertekan, pembelian valas tanpa underlying ini melonjak. Oleh karena itu, sebagai bagian dari pengelolaan sisi permintaan (demand), kami menurunkan batasnya secara bertahap dari US$ 100.000, ke US$ 50.000, US$ 25.000, hingga kini di angka US$ 10.000," lanjutnya.
Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS, BI terus mendorong skema Local Currency Transactions (LCT). Melalui kerja sama bilateral dengan berbagai negara mitra, transaksi perdagangan dan investasi internasional kini bisa dilakukan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.
"Langkah ini bertujuan memperbaiki struktur permintaan agar tidak semua terkonsentrasi pada USD. Kami mendorong diversifikasi pemenuhan kebutuhan valas," tambah Erwin.
Selain itu, BI juga memperkenalkan skema ‘Vastra’ untuk mempermudah investor global yang ingin masuk ke pasar domestik. Skema ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan administrasi dokumen yang selama ini dianggap rumit. Dengan sistem ini, investor yang telah terdaftar melalui mitra bank lokal dan luar negeri dapat melakukan transaksi dengan jauh lebih efisien.




