Redaksibengkulu.co.id, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan peringatan serius menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan segera diketok palu. Pihak pengusaha meminta agar regulasi baru ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek perlindungan buruh, tetapi juga harus mampu menjaga stabilitas operasional bisnis serta mendorong terciptanya lapangan kerja baru.
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa proses pengesahan ini berlangsung sangat cepat. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut akan segera difinalisasi dalam rapat paripurna DPR pekan depan sebelum memasuki masa reses.

Shinta menegaskan bahwa meskipun APINDO mendukung penuh penguatan perlindungan bagi tenaga kerja, pemerintah perlu melihat realitas pasar kerja di Indonesia. Ia menyoroti fakta bahwa hampir 60% pekerja di Indonesia masih berada di sektor informal. Jika regulasi hanya fokus pada perlindungan tanpa mempertimbangkan kemudahan menciptakan lapangan kerja, dikhawatirkan angka pengangguran justru akan meningkat.
Also Read
"Kita ingin menghindari gelombang PHK. Fokusnya harus seimbang antara melindungi pekerja dan memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan itu sendiri," ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta.
Beban Biaya Perusahaan Terancam Melonjak
Senada dengan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, memberikan peringatan mengenai dampak ekonomi dari aturan tersebut. Berdasarkan kalkulasi internal, penerapan ketentuan dalam RUU ini berpotensi membengkakkan biaya operasional perusahaan hingga mencapai 30 persen.
Bob menekankan bahwa kenaikan beban biaya di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu akan sangat memberatkan dunia usaha. Jika perusahaan semakin terpuruk akibat beban biaya yang tinggi, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi ancaman nyata.
Polemik Outsourcing dan PKWT
Selain masalah biaya, APINDO juga menyoroti pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing). Bob menilai, pembatasan yang terlalu ketat pada kedua skema ini justru berisiko mendorong pekerja masuk ke sektor informal yang perlindungannya jauh lebih minim.
Ia juga membela eksistensi perusahaan outsourcing yang selama ini sering dipandang negatif. Menurutnya, perusahaan alih daya memiliki peran krusial dalam fungsi rekrutmen, penempatan, hingga pelayanan bagi pekerja.
"Jika regulasi ini salah langkah, kita akan kesulitan menghadapi tantangan masa depan. Apalagi dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, hal itu mustahil tercapai tanpa adanya dukungan kompetensi pekerja dan iklim usaha yang sehat," pungkas Bob.




