Buruh Minta UMP Naik 9,5%, Pengusaha Khawatir!

Author Image

Hadi Wibawa

1 Oktober 2026, 02:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa dinamika penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali memanas. Menanggapi tuntutan organisasi buruh yang menginginkan kenaikan upah hingga angka 9,5 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan catatan kritis terkait dampaknya terhadap stabilitas dunia usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menegaskan bahwa pihak pengusaha sebenarnya tidak menutup pintu terhadap kenaikan upah. Namun, ia menekankan bahwa besaran kenaikan tersebut wajib selaras dengan laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat produktivitas tenaga kerja agar tidak menjadi beban yang melumpuhkan perusahaan.

Buruh Minta UMP Naik 9,5%, Pengusaha Khawatir!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor APINDO, Jakarta, Rabu (30/9/2026), Bob memberikan perbandingan menarik dengan negara tetangga, Vietnam. Ia menjelaskan bahwa di Vietnam, kenaikan upah tetap dapat diterima oleh pelaku usaha karena didukung oleh angka produktivitas yang tinggi.

"Mari kita ambil contoh Vietnam. Pada tahun 2026, angka mereka cukup terbuka. Jika kenaikan upah di sana mencapai 7,2 persen, hal itu masih aman karena pertumbuhan ekonominya berada di angka 8 persen dan produktivitasnya mencapai 10 persen," ujar Bob kepada redaksibengkulu.co.id.

Menurutnya, kondisi ideal adalah ketika kenaikan upah masih berada di bawah angka pertumbuhan produktivitas. Sebaliknya, jika kenaikan upah melampaui produktivitas—seperti yang dikhawatirkan terjadi di Indonesia—maka perusahaan akan mengalami defisit. Hal ini dikhawatirkan dapat menggerus daya saing investasi Indonesia di mata dunia.

Sebagai solusi untuk memutus "lingkaran setan" antara upah dan produktivitas, Bob menyarankan adanya peningkatan kualitas pekerja melalui pelatihan yang masif. "Kami bukan anti kenaikan upah, tapi produktivitasnya harus segera ditingkatkan melalui pelatihan. Dana pelatihan inilah yang harus disediakan untuk memutus rantai masalah ini," tambahnya.

Selain masalah besaran persentase, APINDO juga menyoroti pentingnya kepastian formula dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Bob menginginkan adanya sistem yang stabil agar investor dapat melakukan kalkulasi biaya operasional untuk jangka panjang, setidaknya hingga lima tahun ke depan.

Terkait variabel ‘alfa’ dalam formula pengupahan, APINDO menyarankan agar angka tersebut bersifat fleksibel dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiap daerah. Bob memperingatkan bahwa penerapan nilai alfa yang terlalu tinggi tanpa melihat kondisi riil KHL dapat memicu kebangkrutan, terutama pada sektor industri padat karya.

"Sektor padat karya hanya mampu menanggung nilai alfa di kisaran 0,1 hingga 0,3. Jika lebih dari itu, mereka akan berada dalam posisi bahaya atau bahkan terpaksa tutup karena tidak sanggup menanggung beban biaya tersebut," pungkasnya.

Related Post