Kabar Gembira! Kuota Magang 150 Ribu Tersedia

Author Image

Hadi Wibawa

1 Oktober 2026, 02:46 WIB

JAKARTA – Melansir laporan dari redaksibengkulu.co.id, Pemerintah secara resmi mengumumkan akan memperpanjang keberlanjutan program Magang Nasional atau MagangHub hingga tahun mendatang. Langkah strategis ini merupakan implementasi dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk menciptakan jembatan kokoh bagi generasi muda dalam bertransisi dari dunia pendidikan menuju dunia kerja profesional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pada tahun depan, pemerintah telah mengalokasikan kuota besar sebanyak 150.000 posisi untuk program magang tersebut. Program yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja muda secara masif.

Kabar Gembira! Kuota Magang 150 Ribu Tersedia
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Program magang di Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan kuota untuk 150.000 orang," tegas Airlangga saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Tak hanya magang, penguatan kompetensi tenaga kerja juga dilakukan melalui program pelatihan vokasi. Airlangga menyebutkan bahwa kuota untuk pelatihan vokasi bahkan lebih besar, yakni mencapai 300.000 orang. Program ini dirancang dengan konsep link and match, yakni memastikan keterampilan yang diajarkan selaras dengan kebutuhan nyata di dunia industri dan usaha saat ini.

Selain sektor ketenagakerjaan, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus ekonomi untuk masyarakat. Salah satunya adalah kelanjutan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ini akan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja di berbagai sektor secara luas. Selain itu, pemerintah tengah mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar relevan dengan angka inflasi terkini.

Di sektor perumahan, pemerintah memberikan angin segar melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlanjut hingga 2027. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat membeli rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Bahkan, untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, pemerintah akan menanggung PPN dengan batas maksimal Rp 2 miliar.

Menariknya, pemerintah juga meluncurkan program baru berupa KPR bersubsidi dengan bunga ringan 6% bagi masyarakat berpenghasilan tetap di kisaran Rp 17 juta untuk pembelian rumah hingga Rp 500 juta.

Terkait perlindungan sosial, skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan mengalami penyesuaian berbasis kelompok gaji. Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 2,3 juta, mereka akan menerima bantuan penuh sebesar Rp 2,3 juta selama 6 bulan. Sementara bagi kelompok gaji di atas Rp 3,8 juta, akan diberikan bantuan sebesar 60% dari upah selama 6 bulan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi angkatan kerja di tengah dinamika ekonomi global.

Related Post