BOGOR – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp 37 triliun guna melunasi kewajiban utang Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Dana tersebut ditujukan untuk membayar tagihan yang telah jatuh tempo kepada jajaran Bank BUMN atau Himbara sejak 25 September 2026 lalu.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, menegaskan bahwa ketersediaan anggaran untuk kewajiban tersebut sebenarnya sudah aman. Dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026), ia menyebutkan bahwa dana pemerintah bahkan sudah ditempatkan di bank-bank milik negara.

"Jatuh tempo KDMP sebenarnya sudah lewat pada 25 September kemarin. Namun, dana pemerintah untuk pembayaran tersebut sudah kami siapkan dan sudah ditempatkan di bank Himbara," ungkap Juda Agung.
Also Read
Meski dana sudah tersedia, Juda menjelaskan bahwa proses pencairan tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah harus mematuhi koridor hukum yang ketat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program KDMP.
Ia menekankan pentingnya aspek transparansi agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari. "Pencairannya harus mengikuti PMK dan Perpres tata kelola yang berlaku. Perlu ada proses verifikasi, validasi, hingga audit oleh BPK agar semuanya clean and clear. Begitu kuncinya dibuka, dana tersebut langsung siap disalurkan," jelasnya lebih lanjut.
Sebagai catatan, cicilan perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2026 ini menyasar angka sekitar Rp 37,7 triliun. Nominal tersebut merupakan gabungan dari pembayaran pokok serta bunga kredit kepada pihak perbankan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perlu diketahui, total beban utang Kopdes Merah Putih secara keseluruhan mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp 240 triliun. Dana tersebut sebelumnya dialokasikan sebagai modal operasional awal bagi 80 ribu Kopdes Merah Putih, di mana setiap koperasi mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 3 miliar.



