Nasib Buruh! RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Author Image

Hadi Wibawa

6 Oktober 2026, 00:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa langkah besar dalam dunia regulasi tenaga kerja di Indonesia baru saja diambil. Pemerintah bersama Komisi IX DPR RI secara resmi telah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ke tahap Sidang Paripurna.

Keputusan krusial ini lahir dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Nasib Buruh! RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam suasana rapat yang intens, Dasco menanyakan kesiapan seluruh pihak terkait untuk melangkah ke pembicaraan tingkat dua. "Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI?" tanya Dasco.

Jawaban serentak "Setuju" dari seluruh peserta rapat mengunci keputusan tersebut, yang kemudian dikonfirmasi oleh Dasco sebagai lampu hijau bagi RUU ini untuk segera diputuskan dalam rapat paripurna mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran DPR, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, atas kerja keras dan pembahasan intensif yang telah dilakukan.

Menurut Yassierli, kehadiran RUU ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut nyata atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.

"Pemerintah memandang RUU ini sangat penting untuk menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di berbagai peraturan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja, buruh, pencari kerja, peserta magang, hingga pengusaha," ujar Yassierli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa draf undang-undang ini mengusung prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial menjadi pilar utama dalam aturan baru ini.

Yassierli juga menambahkan bahwa RUU ini dirancang untuk memperkokoh sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih profesional dan proporsional. Tujuannya jelas: memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di Indonesia.

Related Post