Jam Kerja Naik Jadi 45 Jam? Ini Jawaban Pemerintah!

Author Image

Hadi Wibawa

7 Oktober 2026, 11:25 WIB

Jakarta – Redaksibengkulu.co.id mengonfirmasi bahwa pemerintah telah memberikan jawaban tegas terkait isu kenaikan jam kerja di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa ketentuan jam kerja tetap merujuk pada kesepakatan awal, yakni 40 jam per minggu, bukan 45 jam sebagaimana yang diusulkan oleh sebagian pihak.

Kepastian ini muncul menyusul adanya desakan dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) yang menginginkan adanya penambahan jam kerja. Pihak pengusaha menilai Indonesia perlu meningkatkan produktivitas dengan menambah durasi kerja agar dapat bersaing dengan negara tetangga seperti Vietnam yang memiliki jam kerja hingga 48 jam per minggu.

Jam Kerja Naik Jadi 45 Jam? Ini Jawaban Pemerintah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam per minggu. Kalau sampai 45 jam, maka harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku," tegas Airlangga saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini dalam UU Cipta Kerja, terdapat dua skema waktu kerja yang diterapkan di tanah air. Skema pertama adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja. Sementara skema kedua adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk sistem 5 hari kerja.

Di sisi lain, pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh elemen tenaga kerja, mulai dari buruh, pencari kerja, hingga peserta magang.

Pemerintah berkomitmen bahwa regulasi baru ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan hukum ketenagakerjaan agar lebih profesional dan memberikan kepastian hukum, namun tetap menjaga agar dunia usaha tetap dapat berjalan secara berkelanjutan.

Related Post