JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura. Keputusan ini menandai berakhirnya operasional perusahaan modal ventura syariah tersebut, di mana saat ini pihak manajemen tengah menjalani proses likuidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengonfirmasi bahwa tahapan likuidasi sedang berlangsung. "Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura saat ini sedang berjalan," ujar Agusman dalam keterangan resminya pada Rabu (7/10/2026).

Langkah pencabutan izin ini bukan satu-satunya tindakan tegas yang diambil regulator dalam beberapa waktu terakhir. Agusman mengungkapkan bahwa pada 26 September lalu, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital. Selain dua entitas tersebut, otoritas keuangan juga memberikan peringatan keras karena masih terdapat sejumlah Perusahaan Modal Ventura (PMV) lainnya yang kini masuk dalam radar pengawasan khusus.
Also Read
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026, PT BTPN Syariah Ventura yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, secara hukum tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas bisnis di sektor modal ventura syariah.
Dengan berlakunya keputusan ini, perusahaan diwajibkan untuk segera menuntaskan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi fenomena ini, Agusman memberikan imbauan serius kepada seluruh pelaku industri modal ventura. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola perusahaan, serta manajemen risiko yang mumpuni. OJK juga meminta seluruh perusahaan untuk senantiasa menjaga stabilitas kondisi keuangan dan kualitas operasional agar tetap selaras dengan regulasi yang telah ditetapkan.




