JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa isu mengenai usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu tengah menjadi perbincangan hangat di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR. Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, memberikan klarifikasi guna meluruskan persepsi publik yang berkembang.
Shinta menegaskan bahwa narasi yang menyebut pengusaha ingin memaksakan kenaikan jam kerja secara sepihak adalah sebuah kekeliruan penafsiran. Menurutnya, poin yang disampaikan sebelumnya hanyalah sebuah studi komparatif atau perbandingan data jam kerja antara Indonesia dengan negara-negara lain di kawasan regional Asia.

"Saya rasa ada salah pengertian. Kami saat itu hanya membandingkan jam kerja beberapa negara di Asia dengan Indonesia. Jadi, konteksnya bukan memaksakan kenaikan jam kerja, melainkan sebuah studi banding," ungkap Shinta saat ditemui usai ISF Forum 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Also Read
Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa perbandingan tersebut mencakup negara-negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, hingga Vietnam. Ia mencontohkan bahwa Vietnam saat ini menerapkan jam kerja hingga 48 jam per minggu. Studi semacam ini dianggap krusial agar regulasi yang disusun nantinya mampu menjaga daya saing industri nasional di pasar global.
"Dalam merumuskan undang-undang ini, kita perlu melihat bagaimana posisi negara lain. Tujuannya agar industri kita tetap kompetitif dan bisa bersaing secara sehat dengan negara tetangga," tambahnya.
Sebelumnya, usulan kenaikan jam kerja ini mencuat dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Hariyanto, perwakilan Aprisindo, menyatakan bahwa Indonesia tertinggal secara produktivitas jam kerja jika dibandingkan Vietnam yang mencapai 48 jam seminggu, sementara Indonesia masih di angka 40 jam. Hal inilah yang mendasari usulan kenaikan menjadi 45 jam per minggu.
Menanggapi dinamika ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan pernyataan tegas. Ia menekankan bahwa kesepakatan awal antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja adalah tetap pada angka 40 jam kerja per minggu.
"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam per minggu. Jika ada usulan 45 jam, maka hal tersebut harus mengikuti regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku," pungkas Airlangga.




