Aturan Baru Ojol Terbit, Driver & Konsumen Wajib Tahu!

Author Image

Hadi Wibawa

8 Oktober 2026, 11:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa pemerintah secara resmi telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini hadir sebagai payung hukum utama yang mengatur seluruh ekosistem transportasi berbasis platform digital, mulai dari layanan ojek online (ojol), taksi online, hingga jasa pengiriman kurir.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan bahwa Perpres tentang "Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital" ini dirancang untuk mencakup berbagai aspek krusial. Menurutnya, aturan ini tidak hanya menyentuh sisi transportasi semata, tetapi juga mengatur sistem elektronik, perlindungan usaha mikro, skema kemitraan, jaminan sosial, hingga regulasi ketenagakerjaan.

Aturan Baru Ojol Terbit, Driver & Konsumen Wajib Tahu!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Pemerintah telah menetapkan batasan waktu yang tegas. Seluruh kementerian teknis, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan, wajib menyelesaikan aturan pelaksanaan paling lambat pada 31 Desember mendatang," ujar Bambang saat memberikan keterangan di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa cakupan Perpres ini sangat luas, meliputi pengangkutan orang, barang, hingga layanan pesan antar makanan. Hal yang menarik, mekanisme penarifan atau tarif layanan juga akan diatur secara mendalam dalam regulasi ini guna menjamin keadilan bagi semua pihak.

Guna memastikan implementasi di lapangan berjalan selaras dan tidak tumpang tindih antar instansi, pemerintah telah menyepakati pembentukan sebuah wadah koordinasi.

"Telah disepakati pembentukan Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan dipimpin oleh Menteri UMKM, Bapak Maman Abdurrahman. Tujuannya agar sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan dari Perpres ini dapat berjalan lancar tanpa kendala birokrasi," pungkas Dasco.

Related Post