JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya praktik penipuan yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN). Modus terbaru yang terdeteksi adalah janji manis percepatan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan iming-iming biaya tertentu.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengungkapkan bahwa oknum tidak bertanggung jawab kini menyasar calon mitra dengan cara mendatangi mereka secara langsung. Pelaku menjanjikan proses pembukaan dapur SPPG akan berjalan lebih cepat, namun dengan syarat calon mitra harus menyetorkan sejumlah uang.

"Oknum tersebut menggunakan dalih membawa nota dinas verifikasi dan validasi agar terlihat resmi. Kami tegaskan ini adalah murni penipuan. Jangan mudah tergiur dengan janji percepatan proses yang disertai permintaan uang oleh pihak yang tidak berwenang," ujar Tysa dalam keterangan resminya, Minggu (11/10/2026).
Also Read
Tysa menekankan pentingnya verifikasi mendalam terhadap setiap informasi yang diterima, terutama jika informasi tersebut datang melalui pesan pribadi atau media sosial yang meminta tindakan finansial tanpa kejelasan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, memperingatkan bahwa tindakan mencatut nama institusi pemerintah demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum serius. Ia meminta masyarakat untuk tidak gegabah dalam menanggapi permintaan uang dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan BGN.
"Pencatutan nama lembaga dengan dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan memiliki konsekuensi hukum. Jika menemukan indikasi ini, segera lakukan verifikasi melalui kanal resmi kami dan jangan terburu-buru melakukan pembayaran," tegas Khairul.
Lebih lanjut, pihak BGN menyarankan agar masyarakat yang menjadi korban atau melihat indikasi penipuan segera mengumpulkan bukti-bukti kuat, seperti tangkapan layar percakapan, identitas pelaku, hingga dokumen palsu yang ditunjukkan. Bukti tersebut sangat diperlukan untuk proses pelaporan hukum.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan keabsahan informasi atau ingin melaporkan tindakan mencurigakan, BGN menyediakan layanan resmi melalui call center SAGI 127, kanal SP4N-LAPOR!, atau melalui Pusat Pelayanan Terpadu di Kantor BGN. Masyarakat juga dapat mengirimkan laporan melalui PO BOX 45000 atau layanan "Lapor Mas Dar!".




