Ojol Resmi Jadi Transportasi Umum, Ini Aturannya!

Author Image

Hadi Wibawa

12 Oktober 2026, 08:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah besar terkait legalitas layanan transportasi berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi baru melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam aturan terbaru tersebut, layanan ojek online (ojol) akan secara resmi dikategorikan sebagai salah satu jenis transportasi umum.

Langkah strategis ini diambil untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi para pelaku industri. Dudy menekankan bahwa kehadiran regulasi ini bertujuan untuk menjamin standar keselamatan yang ketat, baik bagi penumpang maupun pengemudi, tanpa mengabaikan kesejahteraan mitra pengemudi dan keberlangsungan perusahaan aplikator.

Ojol Resmi Jadi Transportasi Umum, Ini Aturannya!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Perkembangan transportasi online sangat masif, sehingga perlu kerangka regulasi yang jelas agar pengawasannya efektif. Kita tidak boleh membiarkan layanan ini berjalan tanpa aturan yang memadai demi menghindari polemik di masa depan," tegas Dudy dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).

Pemerintah saat ini tengah memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009. Salah satu poin krusial yang disepakati bersama DPR RI adalah penambahan Bab XIII A. Bab ini secara khusus akan mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta penggunaan sepeda motor untuk pengangkutan orang, barang, hingga layanan pesan antar makanan.

Terkait aspek teknis, Kemenhub akan memperketat pengawasan terhadap standar kelayakan kendaraan dan kompetensi pengemudi. Dudy menjelaskan bahwa setiap armada, baik roda dua maupun roda empat, wajib memenuhi standar keselamatan tertentu.

"Aspek keselamatan menjadi prioritas utama. Mulai dari kondisi fisik kendaraan hingga perlengkapan keselamatan yang digunakan pengemudi harus sesuai standar. Kami juga akan mendorong perusahaan aplikator untuk berperan aktif memastikan mitra mereka memenuhi persyaratan tersebut," tambahnya.

Selain pengawasan fisik, pemerintah berencana menerapkan sistem pemantauan berbasis teknologi. Hal ini mencakup pencatatan transaksi perjalanan yang akuntabel agar setiap perjalanan dapat ditelusuri jika terjadi kendala. Sanksi tegas juga disiapkan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keselamatan yang telah ditetapkan.

Meski aturan akan diperketat, Kemenhub berkomitmen untuk menjaga ekosistem transportasi online agar tetap sehat. Kebijakan ini dirancang agar tetap mempertimbangkan kemampuan industri dan perlindungan bagi para mitra pengemudi.

Proses revisi UU LLAJ ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dudy menargetkan penyelesaian regulasi ini dapat rampung pada tahun 2026, sehingga implementasi penuh di lapangan dapat dimulai pada tahun 2027 mendatang.

Related Post