Bank of America Didenda Rp 21 Triliun!

Author Image

Hadi Wibawa

14 Oktober 2026, 08:46 WIB

JAKARTA – Melansir laporan dari redaksibengkulu.co.id, raksasa perbankan Amerika Serikat, Bank of America, baru saja dijatuhi sanksi denda fantastis senilai US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 21,2 triliun. Keputusan berat ini diambil oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat setelah ditemukan adanya kegagalan sistemik dalam melaporkan transaksi mencurigakan yang nilainya melampaui US$ 5 miliar.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan mengungkapkan bahwa bank terbesar kedua di AS tersebut lalai dalam mengawasi aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang. Ironisnya, dari total aktivitas yang tidak terlaporkan tersebut, lebih dari US$ 1 miliar di antaranya melibatkan risiko keamanan nasional yang sangat tinggi, termasuk keterkaitan dengan jaringan pencucian uang asal China serta aktivitas ilegal di wilayah perbatasan barat daya AS.

Bank of America Didenda Rp 21 Triliun!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan temuan otoritas keuangan, Bank of America terbukti secara sengaja melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank. Bank tersebut dinilai gagal menjalankan program anti-pencucian uang yang memadai, tidak melakukan uji tuntas terhadap rekening koresponden asing, serta abai dalam menyerahkan laporan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menegaskan bahwa sanksi ini merupakan peringatan keras bagi seluruh sektor finansial. "Langkah hari ini mengirimkan pesan yang sangat jelas bahwa institusi keuangan sebesar apa pun tidak akan kebal terhadap hukum," tegas Bessent dalam keterangan resminya.

Menanggapi hukuman yang masuk dalam daftar denda terbesar ketiga dalam sejarah ini, pihak Bank of America menyatakan telah melakukan langkah-langkah perbaikan. Melalui juru bicaranya, Christa Robinson, perusahaan mengakui tanggung jawabnya dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi kejahatan keuangan.

Pihak bank menjelaskan bahwa denda sebesar US$ 1,2 miliar ini akan dicatatkan sebagai biaya non-pajak pada laporan keuangan kuartal ketiga, yang diprediksi akan menggerus laba bersih perusahaan sekitar 17 sen per saham. Meski demikian, manajemen mengklaim telah menginvestasikan miliaran dolar untuk memperkuat sistem kepatuhan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Related Post