Koperasi Desa Kini Boleh Kelola Tambang!

Author Image

Hadi Wibawa

14 Oktober 2026, 14:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa peluang ekonomi bagi masyarakat desa kini semakin terbuka lebar. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini memiliki legalitas untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan. Hal ini dimungkinkan berkat adanya regulasi dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang memberikan ruang bagi koperasi untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam di wilayah mereka.

"Berdasarkan UU Minerba, koperasi diperbolehkan. Jika di suatu desa terdapat potensi tambang, maka koperasi di sana silakan untuk mengelolanya," ungkap Ferry saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Koperasi Desa Kini Boleh Kelola Tambang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi benturan kepentingan dengan perusahaan tambang yang sudah berjalan, Ferry memberikan jawaban tegas. Ia memastikan bahwa kehadiran koperasi dalam sektor ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan-perusahaan yang sudah ada sebelumnya.

Meski demikian, Menkop memberikan catatan penting terkait cakupan pengelolaan. Ferry menekankan bahwa meskipun koperasi desa diperbolehkan mengelola tambang hingga perkebunan sawit, prioritas tetap harus diberikan kepada koperasi yang sudah mapan.

Menurutnya, sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan sawit tidak melulu harus dikelola oleh Kopdes Merah Putih. Ia menyarankan agar kesempatan tersebut juga diberikan kepada koperasi-koperasi existing yang sudah memiliki rekam jejak kuat di sektor produksi, distribusi, industri, maupun lembaga keuangan.

"Kementerian Koperasi tidak hanya fokus pada Kopdes Merah Putih saja. Kita juga harus memperhatikan koperasi-koperasi yang sudah bergerak di berbagai sektor industri dan distribusi agar pengelolaannya tetap profesional," tambah Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan.

Related Post