Heboh! Baru 8 Hari Dilantik, Pejabat Bea Cukai Diciduk KPK, Ini Kata Menkeu!

Heboh! Baru 8 Hari Dilantik, Pejabat Bea Cukai Diciduk KPK, Ini Kata Menkeu!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal (RZL), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ironisnya, Rizal baru menjabat posisi strategis tersebut selama delapan hari setelah dilantik langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1/2026). Menanggapi kasus suap impor barang yang menjerat pejabatnya ini, Menkeu Purbaya justru memberikan respons tak terduga: "Nggak apa-apa!"

Purbaya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari strategi yang telah dirancang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. "Ya nggak apa-apa. Itu kan kita mengerti ada kebocoran di sana-sini, tapi kalau saya kasih tahu di depan kan nggak ketahuan tuh safe house-nya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, baru-baru ini. Ia menambahkan, pihaknya sengaja membiarkan yang bersangkutan bekerja seperti biasa untuk menghilangkan kecurigaan, sehingga memungkinkan pembongkaran kasus secara menyeluruh. "Dengan seperti itu kan mereka nggak curiga sehingga mereka berbisnis seperti biasa sehingga safe house-nya ketahuan," imbuhnya, merujuk pada lokasi-lokasi persembunyian barang bukti atau aktivitas ilegal.

Heboh! Baru 8 Hari Dilantik, Pejabat Bea Cukai Diciduk KPK, Ini Kata Menkeu!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini berpusat pada dugaan suap untuk meloloskan barang impor palsu, KW, dan ilegal ke Indonesia. Rizal sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait jabatannya sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026. Diduga, PT Blueray (PT BR) memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai agar barang-barang impor mereka tidak melalui pemeriksaan fisik yang seharusnya. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu atau ilegal dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa hambatan.

COLLABMEDIANET

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa timnya berhasil menyita barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari kediaman para tersangka, kantor PT BR, serta beberapa lokasi yang disebut "safe house". Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang: Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000.
  • Logam mulia seberat 2,5 Kg (setara Rp 7,4 miliar) dan 2,8 Kg (setara Rp 8,3 miliar).
  • Satu unit jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  1. Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (periode 2024-Januari 2026).
  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya karena nilai suap yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan pejabat yang baru saja menduduki posisi strategis, membuka tabir dugaan praktik korupsi sistematis di lembaga vital negara. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum yang adil.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar