Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menjatuhkan serangkaian sanksi berat terhadap dua emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Keputusan monumental ini juga secara permanen melarang Benny Tjokrosaputro, figur yang kerap menjadi sorotan publik, untuk terlibat dalam segala aktivitas di bidang pasar modal seumur hidup.
Kedua entitas korporasi ini terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang tentang Pasar Modal (UUPM), meskipun dengan kasus yang berbeda. OJK tidak segan-segan memberlakukan hukuman demi menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Skandal POSA: Dana IPO Mengalir ke Pihak Terafiliasi

Related Post
Dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), OJK mengenakan denda fantastis sebesar Rp 2,7 miliar. Pelanggaran utama perseroan adalah penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam senilai Rp 31,25 miliar yang tercatat dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.
Tidak hanya itu, POSA juga terbukti melakukan pembayaran uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Pembayaran ini, yang tercatat dari LKT 2019 hingga LKT 2023, dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan dan seharusnya tidak diakui sebagai aset perseroan. Investigasi OJK mengungkapkan bahwa piutang dan uang muka tersebut berasal dari dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) yang ironisnya mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. PT Ardha Nusa Utama sendiri diketahui merupakan perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.
Pelanggaran ini secara jelas menyalahi Pasal 69 ayat (1) UUPM jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, serta paragraf terkait dalam Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan.
Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup
Sebagai konsekuensi dari perannya sebagai pengendali POSA dan pihak yang menyebabkan pelanggaran UUPM, Benny Tjokrosaputro dijatuhi sanksi larangan seumur hidup. Ia tidak diperkenankan menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal, terhitung sejak sanksi ditetapkan pada 13 Maret 2026.
"Dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Sdr. Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Bahwa Sdr. Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Sdr. Benny Tjokrosaputro," demikian pernyataan OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).
Direksi, Akuntan Publik, dan Penjamin Emisi Turut Terseret
Sanksi OJK tidak berhenti pada Benny Tjokrosaputro. Gracianus Johardy Lambert, yang menjabat sebagai Direktur Utama POSA dari 2019 hingga 2023, bersama Astried Damayanti (Direktur 2019), didenda secara tanggung renteng sebesar Rp 110 juta. Gracianus Johardy Lambert juga kembali didenda bersama Eko Heru Prasetyo dan Basuki Widjaja, direksi POSA periode 2020-2023, dengan nilai Rp 1,9 miliar secara tanggung renteng. Lebih lanjut, Gracianus Johardy Lambert dilarang berkegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun.
Akuntan Publik (AP) Patricia juga dikenai denda Rp 150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik saat mengaudit POSA. AP Patricia juga lalai melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal terkait pengeluaran uang dan pengalihan kuasa rekening IPO POSA. AP Helli Isharyanto Budi Susetyo dari Kantor Ak


Tinggalkan komentar