Resmi? Deadline SPT Pribadi Mundur Sebulan Penuh!

Resmi? Deadline SPT Pribadi Mundur Sebulan Penuh!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Angin segar berembus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terang-terangan mengutarakan keinginannya agar batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diperpanjang. Jika sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2026, Purbaya mengusulkan agar tenggat waktu tersebut dimundurkan hingga 30 April 2026.

"Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah," ujar Purbaya kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/3/2026). Pernyataan ini sontak memberikan harapan baru bagi jutaan wajib pajak yang mungkin masih dalam proses penyelesaian kewajiban pajaknya.

Resmi? Deadline SPT Pribadi Mundur Sebulan Penuh!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski demikian, keputusan final terkait perpanjangan ini masih dalam tahap pertimbangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, saat dihubungi terpisah oleh Redaksibengkulu.co.id, menjelaskan bahwa opsi perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi saat ini masih menjadi salah satu skenario yang akan dievaluasi. "Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.

COLLABMEDIANET

Inge menambahkan, selain opsi perpanjangan, pihaknya juga tengah mempersiapkan kemungkinan pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi. Relaksasi ini akan diberikan bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan setelah batas waktu awal 31 Maret 2026. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

Dengan adanya wacana ini, para wajib pajak kini menantikan keputusan resmi dari DJP. Harapan agar diberikan waktu tambahan satu bulan penuh untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka menjadi sorotan utama, sembari menunggu hasil evaluasi yang akan dilakukan menjelang akhir Maret 2026.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar