Bupati Bengkulu Selatan akan Dihadapkan Dengan Mantan Bupati di Pengadilan
Laporan : Julio Rinaldi
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dirwan Mahmud akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Terdakwa Reskan Effendi, mantan Bupati Bengkulu Selatan.
Kata Ketua JPU, Jefferson Hutagaol, pihaknya akan menghadirkan masing-masing 3 saksi pada 3 berkas perkara tersebut. Sebab dengan sudah dimulainya sidang perdana, maka makin meraton proses pemeriksaan saksinya dan sidang 2 kali dalam seminggu.
“Dirwan Mahmud wajib nanti dipanggil dan dihadirkan. Sebab dia sebagai korban dalam kasus ini. Dan Bupati Bengkulu Selatan itu dituduh sebagai pengguna narkoba. Makanya kami ingin buktikan itu”, jelas Hutagaol.
Lanjut Hutagaol, secepat mungkin pihaknya akan mengirim surat pemanggilan secara resmi kepada Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mamud. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil sekretaris atau satpam (security), mengingat narkoba itu ditemukan di ruang kerjanya bupati.
Berita Terkait : Sidang Perdana Mantan Bupati Bengkulu Selatan Digelar. Pengacara : Klien Kami Bukan Inisiatornya
Untuk diketahui, sidang perdana kasus pemufakatan jahat peletakan narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan ini sudah digelar, Kamis (4/5/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam sidang itu, Terdakwa Reskan Effendi, didakwa pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta didakwa pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


