Disebut Ikut Rapat Komite SMAN 1 Argamakmur, Kasat Reskrim Polres BU : Tidak Benar Itu !
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Jika sebelumnya Ketua Komite SMAN 1 Argamakmur Akmaludin mengungkapkan, bahwa dalam musyawarah mufakat terkait pungutan uang komite dihadiri Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri, namun perihal itu dibantah oleh kasat reskrim.
Jufri justru menegaskan, jika ia tidak pernah terlibat pada rapat Komite SMAN 1 Argamakmur. Terlebih diikutsertakan dan hadir pada rapat tersebut. (Baca : Pungutan Komite Sekolah Lagi, Ketua Komite : Kami Musyawarah Mufakat. Ada Polisi Juga)
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat komite, siapa yang bilang? Nggak benar itu”, kata Kasat kepada awak pers.
Jufri menjelaskan, kedatangan ia ke SMAN 1 Argamakmur itu bukan untuk melibatkan diri dalam pemufakatan pungutan uang komite sekolah, melainkan sebagai undangan dari Saber Pungli Kabupaten Bengkulu Utara. Jufri juga menambahkan, bahwa ia hadir ke sekolah itu lantaran ada orangtua/wali siswa yang meminta ia untuk memberi arahan tentang saber pungli.
“Undangan dari sekolah atau pihak komite sekolah memang tidak ada. Kehadiran saya di rapat itu sebagai undangan yang diminta dari pihak orangtua/wali murid”, tegas Jufri.
Dalam arahannya di hadapan seluruh orangtua/wali, sambung Jufri, selaku Tim Saber Pungli, pihaknya melarang pungutan. Itu menindaklanjuti instruksi Tim Saber Pungli Provinsi pada Road Show di Balai Ratu Samban Argamakmur beberapa bulan lalu. Pelarangan itu juga tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Kalau ini masih dilakukan, kami akan mengambil tindakan. Karena arahan pelarangan pungutan itu sudah kami sampaikan. Di sisi lain, saya memang memperbolehkan pungutan, namun dengan catatan, bersifat sumbangan alias tidak mengikat serat tidak ada unsur paksaan yang memberatkan orangtua/wali”, kata Jufri.
Jufri juga mengingatkan, pihak komite sekolah jangan asal berbicara. Karena pada prinsipnya, lanjut Jufri, ia sendiri tidak menyetujui pungutan komite sekolah terlebih nilainya mencapai Rp 2 juta per siswa.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni
- Raperda di DPRD Kepahiang Terancam Tak Lolos Evaluasi Jika ….
- Imron Rosyadi : SK dari Kopertis II Palembang yang Dimiliki YRSA Diduga Palsu ?
Anda Juga Mungkin Suka