Kades Gunung Besar Akui Kasi Pemerintahannya Tidak Sekolah

Laporan : Firdaus

Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Zainul Arifin. (Foto : ist)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Zainul Arifin membenarkan terkait pengangkatan perangkat desa yang tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagaimana diatur dalam regulasi yang sudah ditetapkan. Zainul juga mengakui, jika ia tak mengetahui terkait aturan pengangkatan perangkat desa yang mengatur bahwa pendidikan minimal perangkat desa itu setidaknya paling rendah tingkat SMA sederajat.

Ditambahkannya, ia mengangkat Kaur Pemerintahan bernama Irwansyah yang tidak memiliki ijazah sekolah itu karena ia menilai, bahwa Irwansyah bisa bekerja dengan baik dan memiliki keterampilan dalam menghadapi permasalahan di desanya.

“Saya akui salah. Tapi jujur, saya tidak tahu kalau ada aturan yang menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat desa itu harus memiliki latar belakang pendidikan,” aku Zainul.

Namun Zainul tidak menyesalkan pengangkatan Irwansyah sebagai Kasi Pemerintahan di desanya. Karena Zainul menganggap bahwa Irwansyah itu benar-benar piawai bekerja. Sehingga kades mengakui jika sangat terbantu dengan posisi Irwansyah sebagai Kaur Pemerintahan di desanya itu.

“Saya akan tetap mempertahankan Irwansyah sebagai Kaur Pemerintahan. Karena, bagi kami, meski dia tidak memiliki ijazah pendidikan, keinginan bekerja sangat kuat dan dapat diandalkan,” sambung Zainul.

Sementara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pasal 2 ayat 2 sudah dengan rinci diuraikan terkait syarat pengangkatan perangkat desa. Termasuk juga dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

Berita Terkait : Diduga, Di Desa Ini Pengangkatan Perangkat Desanya Tak Ikuti Aturan

 

Disinggung bahwa kades telah terindikasi melanggar aturan dan sanksinya wajib mengembalikan honor yang selama ini telah diberikan kepada Irwansyah, Zainul langsung mengemukakan keberatannya. Ia malah bersikeras akan memperjuang Irwansyah dan mencari solusi agar hal tersebut dapat ditolerir.

“Honor yang sudah diberikan rasanya tidak mungkin kami minta lagi. Karena kami memakai jasanya dan itu layak kami berikan. Kalau memang dari aturannya harus mengembalikan honor, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar diberikan toleransi. Soalnya, aturan itu kan diberlakukan belakangan ini,” papar Zainul.

Terpisah, Sekretaris Camat Arma Jaya Tedi Budimansyah menjelaskan, kades yang terlanjur mengangkat perangkat desa namun melanggar aturan, wajib mengembalikan honornya tersebut. Lalu honor itu dikembalikan ke desa dan menjadi Silpa Desa kemudian digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan desa.

“Logikanya, SK yang diterbitkan kepada perangkat desa itu secara otomatis gugur. Dan honornya pun tidak sah,” demikian Tedi.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL